Manado-Pemerintah provinsi Sulut di bawah pimpinan Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw terus berupaya dalam menekan penyebaran covid 19.
Kali ini Gubernur Olly kembali mengeluarkan Surat Edaran nomor 440/21.4453/Sekr-Dinkes tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen Bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara.
Pada surat edaran tersebut tampaknya pintu masuk bandara dan pelabuhan sangat diperketat.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, Pelaku Perjalanan dari luar negeri dan/atau dalam negeri wajib melakukan test swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulawesi Utara.
Pada butir kedua, dijelaskan, seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi wajib test rapid antigen saat kedatangan.
Selanjutnya bagi penduduk Sulawesi Utara yang melakukan perjalanan ke luar daerah, wajib melakukan isolasi mandiri selama 5 hari dan bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain, maka wajib melakukan swab PCR.
Butir keempat ditujukan bagi pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju kabupaten kepulauan di Sulawesi Utara akan dilakukan pemeriksaan rapid antigen.
Pada butir kelima disebutkan tentang adanya pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi. Surat tertanggal 30 Juni 2021 tersebut ditujukan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sulut, Kepala Otoritas Bandara Sam Ratulangi, Kepala KKP Manado, Kepala KKP Bitung, Kepala Imigrasi Manado, Kepala Kantor Kesehatan Bandara Sam Ratulangi, para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulut, Ketua PHRI Sulut, dan Ketua Asita Sulut.
“Kita harus bersama berupaya menekan penyebaran Covid 19, dan langkah-langkah yang diambil ini merupakan langkah-langkah yang harus dan wajib dilakukan,” ujar Gubernur Olly. (tim/sulutonline)