Kesadaran Melaksanakan Protokol Kesehatan Cegah Covid, Jangan Karena Takut Sanksi Sosial dan Denda


Manado-Warga Kota Manado diimbau menaati protokol kesehatan jika tak ingin menerima sanksi sosial dari Polisi, TNI dan Satpol PP. Penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan terus digalakkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di ibu kota Provinsi Sulawesi Utara ini.

Itu disampaikan, Walikota, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, melalui Kasad Pol-PP Kota Manado, Yohanis Waworuntu, SE, M.Si.

” Penerapan Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Perwal 24 tahun 2020 harus dilaksanakan secara konsisten. Pemberian sanksi sosial masyarakat patuh dan menjalankan protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak,” kata Kasad Pol-PP Kota Manado, dalam giat tadi malam, Sabtu (12/09/2020).

Perwal Nomor 24 Tahun 2020 mengatur tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Menurut Waworuntu, tim penegakan disiplin protokol kesehatan telah dibentuk. Tim ini melibatkan Polisi/TNI dan Satpol PP.

Petugas gabungan diterjunkan ke tempat-tempat keramaian di Kota Manado setiap harinya. Salah satunya pasar-pasar tradisional.

Tim melakukan sweeping terhadap warga yang nekat melanggar protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak satu sama lain, hingga mencuci tangan dengan sabun.

“Sanksi sosial, seperti menyapu jalan, push up, membaca Pancasila, menyanyikan Lagu Garuda Pancasila kami lakukan terus menerus agar masyarakat jera sehingga disiplin mematuhi protokol kesehatan,” terangnya.

“ Sesuai arahan Bapak Walikota, mari masyarakat kota Manado, kita melaksanakan semua protokol kesehatan dengan disiplin dan kesadaran agar aman bagi kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, bukan karena takut diberikan sanksi sosial atau denda, “ ujar Waworuntu.

Selain itu, kata Kasad Pol-PP Kota Manado dari giat tadi malam ada beberapa catatan pelaku pelanggaran protokol kesehatan, total pelanggar sebanyak 157 kasus dan akan di evaluasi lebih lanjut. (tim/sulutonline)

Telah dibaca: 25

Budi Rarumangkay

Berita sejenis