KPU Sulut Paparkan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 saat Media Gathering

IMG_4150.jpeg

Manado  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Media Gathering Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kegiatan yang dihadiri ratusan awak media ini dilaksanakan di dalah satu rumah kopi di Kawasan Megamas Kota Manado, Rabu (6/12/2023).

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan pertemuan ini baru bisa terlaksana di akhir bulan tahun 2023. Padahal, sejak dilantik, pihaknya sudah ingin bertemu dengan awak media di Sulut.

“Bersyukur bisa bertemu dengan media. Pertemuan yang ditencanakan sejak awal dilantik masa bhakti periode kami,” kata dia saat media gatheting.

Di kesempatan ini, ia pun memberikan pemaparan terkait tahapan-tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Untuk saat ini, pihaknya sedang mengerjakan terkait tahapan pemutakhiran data pemilihan khusus Daftar Pemilih Tambahan (DPT).

“DPT ini yang pindah dari satu desa ke desa lain, dari kecamatan lain ke kecamatan lain atau kabupaten/kota ke daerah lain. Ini sedang kami kerjakan,” tuturnya.

Ditambahkannya, tahapan lainnya yang telah dilalui yakni tanggal 3 November 2023 adalah proses pencalonan dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Sulut.

“Parpol (Partai Politik) diberikan kesempatan memasukan SK terjait jabatan yang melekat pada Caleg (Calon Legislatif), wajib mundur,” ungkapnya.

“(Ada) satu yang dicoret karena tak masukan SK,” tambahnya.

Lebih jauh, kata dia, saat ini KPU Sulut sedang melakukan proses pengadaan dan distribusi logistik Pemilu. Di mana, prosesnya akan dibuat lewat dua tahapan.

“Pertama, distribusi yaitu kotak suara, bilik suara, tinta dan segel kerta pengganti gembok. Semuanya sudah di gudang kabupaten/kota,” ungkapnya seraya menambahkan untuk proses pengadaan logistik utama yaitu surat suara sudah mulai dicetak.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon menambahkan untuk kampanye sudah dimulai.

“Kampanye ada banyak metode. Tanggal 28 Desember pemasangan alat peraga, pertemuan terbatas dan tatap muka.

Termasuk kanpanye lewat media sosial. Itu yang sudah bisa dilakukan caleg,” terangnya.

“Yang belum bisa adalah terkait dengan iklan. Baik di media massa maupun media daring. Nanti (dipasang) 21 Januari 2024,” sambungnya.

Ia mengimbau, media massa yang terlanjur memasang iklan caleg agar segera dicabut.

“Kami masih dapat laporan ada media memasang iklan dari caleg. Kami menyarankan dipending dahulu,” tuturnya.(*/ SulutOnline)

Telah dibaca: 22

Sulut Online

Berita sejenis