Sulutonline – Manado, Nancy Angela Hendriks kembali mendatangi Polda Sulut pada Selasa (10 September 2024) untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkannya terhadap DR Yusak Kere SH, MH.
Kedatangan Hendriks bersama tim pengacaranya, Vebri Triharyadi SH, merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang sedang berjalan di Subdit 6 Kamneg Polda Sulut.
Vebri Triharyadi SH menjelaskan bahwa keterangan Hendriks diambil kembali oleh penyidik terkait dengan laporan pencemaran nama baik yang dilayangkannya.
“Pasal penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik, yakni Pasal 311 dan 310, menjadi fokus pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hari ini,” ujar Vebri Triharyadi SH.
Nancy sendiri menyatakan apresiasinya kepada Kapolda Sulut atas kecepatan proses penyelidikan terhadap laporan yang dilayangkannya.
“Saya sangat mengapresiasi Kapolda Sulut karena laporan saya langsung diproses dengan cepat,” ujar Nancy kepada media.(Pr)