Manado – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI menyetujui dan menetapkan 4.594 formasi PPPK dari 4.982 yang diusulkan Pemprov Sulut di bawah Kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw untuk mengisi kekosongan pegawai baik tenaga teknis, tenaga kesehatan dan guru dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Sebanyak 3.279 Formasi Jabatan Guru PPPK telah memulai proses pendaftaran pelamar melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) PPPK.
Sementara sisanya sebanyak 693 formasi PPPK untuk jabatan-jabatan Tenaga Kesehatan dan 622 Formasi PPPK untuk jabatan-jabatan Tenaga Teknis masih sementara dalam proses perencanaan pengadaan oleh Panitia Seleksi Nasional.
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Praseno Hadi menjelaskan bahwa kegiatan Seleksi Pengadaan pegawai ASN, baik itu PNS maupun PPPK merupakan kegiatan yang strategis, sehingga selalu dikawal dan diawasi secara ketat oleh Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Pelaksanaannya selalu memperhatikan petunjuk dari Pemerintah Pusat melalui Panitia Seleksi Nasional,” kata Praseno Hadi.
Lebih lanjut ditambahkan pula bahwa terdapat dua puluh tahapan kegiatan dalam proses Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 ini, bahkan untuk prosesnya dapat berlangsung hingga akhir Maret 2023.
Kepala BKD Provinsi Sulawesi Utara, Clay Dondokambey, S.STP, MAP mengatakan bahwa untuk Tahun Pengadaan 2022, khusus untuk Tenaga Guru, pelaksanaan Seleksi akan dilakukan oleh Panitia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bersama dengan Panitia Seleksi Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dengan Tiga Mekanisme.
Mekanisme I, dikerjakan sepenuhnya oleh Kementerian Dikbudristek, dimana mekanisme ini untuk mengakomodir para peserta Tes Kompetensi yang memenuhi passing grade, namun belum memiliki formasi.
Mekanisme II, dilakukan melalui metode penilaian kesesuaian berupa observasi langsung terhadap Peserta yang tidak lolos pada Mekanisme I, guru eks THK-2 dan guru Non ASN pada sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik tiga tahun atau lebih. Observasi ini meliputi dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.
Kaban Clay menyampaikan bahwa guru-guru baru terdaftar di Dapodik di bawah tiga tahun, mereka yang telah lulus Program Profesi Guru dan Guru pada Sekolah Swasta yang telah terdaftar pada Dapodik dapat mengikuti Seleksi Pengadaan PPPK pada Mekanisme III, berupa tes kompetensi berbasis CAT-UNBK.
Selain itu Kaban BKD Clay juga menyampaikan pesan dari Gubernur dan Wakil Gubernur agar setiap THL Guru yang memenuhi persyaratan agar berusaha mengikuti seluruh proses seleksi PPPK Guru dengan penuh antusias dan jangan mempergunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan etika dan peraturan.
“Ingatlah bahwa yang dapat meloloskan Anda menjadi ASN PPPK Guru adalah diri Anda sendiri bukan orang lain. Ikuti setiap tahapan dengan cermat, teliti, sesuai petunjuk dan berusaha jangan saling menjatuhkan. Hati-hati dengan penipuan,” tutup Clay.(sulutonline)