Manado- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan di lingkup Pemprov Sulut tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri selama masa pandemi covid-19.
Hal tersebut di sampaikan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey saat di Konfirmasi wartawan di lobi kantor Pemprov Sulut.
“ASN dilarang pergi ke keluar negeri walaupun alasan ada kegiatan kedinasan yang urgent dan mendesak,” jelas Gubernur.
Lanjut Gubernur, semua undangan untuk Pemprov Sulut memghadiri kegiatan di luar negeri di batalkan.
Orang nomor satu di Sulut itu mengatakan ini menindaklanjuti intruksi Mendagri No 4 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Juga surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 03/2022 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Gubernur berharap kepada semua ASN mematuhi Instruksi tersebut guna membantu pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi pandemi covid-19 khususnya di Bumi Nyiur Melambai. (tim/sulutonline)