Manado-Dalam rangka menjaga dan melindungi serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat Kota Manado dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Serta dihubungkan dengan situasi saat ini terdapat 108,376 kasus terkonfirmasi positif COVlD-l9 dan 5,131 kasus meninggal di seluruh Indonesia (sumber : website resmi https/covidl9.go.id/ update 31 Juli 2020) termasuk di dalamnya Kota Manado
Sudah terdapat 1369 (Seribu Tiga Ratus.Enam Puluh Sembilan) kasus terkonfirmasi positif COVID-l9 dengan 76 (enam puluh tujuh) kasus meninggal (sumber : website resmi https://covid19.manadokota.go.id/ update 31 Juli 2020 pukul 20.44 wita).
Dan sesuai dengan Peta Resiko saat ini Kota Manado berada di Zono Mcrch yaitu Zona Resiko tinggi (sumber : website rcsmi https://covidl9.go.id/ update 31 Juli 2020), maka Pemerintah Kato Manado akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
- Tempat Hiburan Malam, SPA, Pusat Olahraga (fitnes Center/Gym, dan dan usaha sejenisnya) agar ditutup untuk sementara dengan betas waktu yang belum ditentukan (sampai Kota Manado dinyatakan dalam Zona Resiko Rendah atau Tidak ada Kasus).
- Usaha Permainan Daring (Game Online), tempat bermain anak/keluarga (seperti Timezone, Amazone, Kidcity dan usaha sejenisnya) agar ditutup untuk
sementara dengan betas waktu yang belum ditentukan (sampai Kota Manado dinyatakan dalam Zona Resiko Rendah atau Tidak ada Kasus).
- Hotel, restoran, gedung/ruang serbaguna agar tidak menyelenggarakan acara- acara seperti rapat, resepsi dan kegiatan sejeninya yang bersifat mengumpulkan.
Dan untuk lengkapnya dapat dibaca secara utuh Surat Edaran Walikota, nomor : 044/PEMDAL PTSP/ 638/2020. dibawah ini. (tim/sulutonline)