Tidak Menindaklanjuti Temuan BPK Gubernur Olly Ancam Pecat SKPD

IMG_1927.jpeg

MANADO – Gubernur Provinsi Sulut Olly Dondokambey menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Kabupaten dan Kota T.A. 2022, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut, Senin (15/05/2023).

Dihadiri Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah, S.E., M.M., CSFA, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta ketua DPRD dari 15 kabupaten/kota.

Diketahui, 15 kabupaten kota di Provinsi Sulut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dalam laporan pengelolaan keuangan daerah TA 2022. Sementara Pemprov Sulut mendapatkan opini WTP kesembilan.

Gubernur Olly diwawancara usai penyerahan LHP LKPD mengucapkan selamat kepada seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara yang semuanya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurut Gubernur Olly, untuk mendapatkan opini WTP dari BPK RI, ini menjadi tantangan bagi kita, karena mempertahankan lebih berat dari memperjuangkan.

“Terima kasih kerjasama seluruh aparat Pemerintah Provinsi dan BPK, sehingga bisa menghasilkan WTP kesembilan bagi Pemprov Sulut,” ungkap Gubernur.

Orang nomor satu di Sulut ini meminta rekomendasi dari BPK harus kita tindaklanjuti supaya tahun 2024 tetap mendapatkan WTP. “Kalau ada SKPD tidak melaksanakan tindaklanjut BPK kita akan pecat,” tegas Gubernur.

“Integritas BPK sebagai pemeriksa tidak ada negosiasi, BPK memberikan rekomendasi sesuai temuan di lapangan,” pungkasnya.(*SulutOnline)

Telah dibaca: 230

Sulut Online

Berita sejenis