Wagub Kandouw Dukung Upaya DP3A Tekan Angka Kekerasan Perempuan dan Anak


Manado-Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Utara (Sulut) masih cukup tinggi.

Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengungkapkan, 50% narapidana di Sulut terlibat kasus tindak pidana kekerasan seksual.

“Di Jawa 60 persen (napi) tindak pidana narkotika, di Sulut, napi 50 persen tindak pidana kekerasan seksual dan ini fenomena gunung es. Terbanyak di wilayah Nusa Utara dan bagian selatan Bolmong Raya,” ujar Wagub Steven Kandouw ketika membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga, Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Provinsi serta Pelatihan Sistem Pendataan Kasus KtOA/TPPO melalui aplikasi sistem informasi online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2021 di Provinsi Sulut, Kamis (2/9/2021) di Hotel Mercure, Minahasa.

Wagub Kandouw menyesalkan masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum memiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

“Untuk itu saya memberi apresiasi untuk DP3A dan Kementerian PPA yang telah melakukan ikhtiar untuk menekan kasus penyakit masyarakat,” ujarnya.

“Sampai saat ini, jajaran kepolisian juga terkadang penanganannya terhadap kasus ini, mungkin ah cuma bakalae (hanya berkelahi, red) suami istri. Terlalu simplifikasi.

Semoga setelah pertemuan ini, kegiatannya berkelanjutan sehingga kasus hukum di Sulut tidak jadi yang tertinggi di Indonesia,” tambah Wagub seraya optimis jika masyarakat diedukasi dengan baik, maka akan mencegah terbentuk karakter negatif.

Sementara itu, Kepala DP3A Sulut dr Devi Tanos menyebutkan, kegiatan koordinasi kali ini selain diikuti DP3A se-Sulut juga melibatkan perwakilan petugas kepolisian.

“Ini kelanjutan dari tandatangan Mou (nota kesepahaman) antara Gubernur Sulut bersama kapolda. Komitmen dari Kabupaten/kota baik DP3A maupun poles agar diinput data kasus kekerasan perempuan dan anak agar tindaklanjut lebih mudah. Karena sejauh ini kami hanya mendapat data dari UPTD PPA yang baru terbentuk dua tahun terakhir,” kunci Devi Tanos.

Pelatihan Sistem Pendataan Kasus KtOA/TPPO melalui aplikasi sistem informasi online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2021 dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan, dimana sebelum kegiatan, seluruh peserta wajib mengikuti swab test. (tim/sulutonline)

Telah dibaca: 224

Budi Rarumangkay

Berita sejenis