Wakili Pemprov Sulut, Voura Kumendong Ikut Rakor Dukcapil RI “Satu Data Indonesia” di Bandung


Manado-Pemprov Sulut diwakili Plt Kadis Dukcapil Sulut Voura Kumendong SH selama 3 hari mengikuti Rakor Dukcapil seluruh Indonesia di Bandung pada minggu kemarin. Acara dibuka oleh Mendagri RI Tito Karnavian.

Dalam rakor yang juga diikuti Dirjen Dukcapil serta Kepala BPS pusat tersebut melibatkan seluruh Dukcapil Indonesia.

Kepala Badan Pusat Statistic Kecuk Suharyanto dalam presentasinya mengatakan Tujuannya adalah berkoordinasi menetunkan langkah strategis dalam pengembangan statistic hayati di Indonesia. Bersama -sama menyusun satu narasi untuk kita komunikasikan kepada public mengenai perbedaan data kependudukan khususnya pada level provinsi kabupaten dan kota .

Dengan kerangka kerja BPS (Pembina) memanfaatkan data adminsitrasi kependudukan untuk menyusun official statistic yang antara lain pengembangan statistic hayati pre-list untuk survei dan sensus.

Sementara Dukcapil sebagai Wali Data Kependudukan melakukan pencatatan dan pelaporan atas data adminsitrasi kependudukan dan memberikan layanan data kependudukan untuk berbagai Lembaga serta mengkompilasi data balikan berbagai data dari K/L.

Tantangan dari SP2020 ini diantaranya; untuk Nasional perbedaan data tidak ada. Sementara untuk provinsi kabupaten dan kota Diskrepansi De Facto dan De Jure .

“Strategisnya adalah pelembagaan kerjasama BPS-Dukcapil pusat sampai kabupaten kota. Kepastian pembiayaan. Peningkatan kapasitas aparatur. Keinginan ( willingness) dari K/L untuk berkolabirasi membangun satu data”katanya.

Diketahui Dalam rangka percepatan pencapaian amanat Perpres No. 39 Tahun 2019 dan Perpres No. 62 tahun 2019,

Badan Pusat Statistik dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri didukung oleh Bappenas akan melakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:

1. Seluruh jajaran Badan Pusat Statistik pusat dan daerah mendukung penuh dalam pengembangan aplikasi Digital ID oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk secara aktif menyosialisasikan pemanfaatan Digital ID setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

2. BPS dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sepakat untuk mempelajari kembali secara mendalam dan mentaati regulasi yang berlaku dalam rangka merencanakan pembangunan platform Satu Data Kependudukan Indonesia (SDPI) oleh BPS.

3. BPS mendukung penuh upaya Ditjen Dukcapil untuk berbagi pakai mengimplementasikan pemanfaatan data kependudukan untuk semua keperluan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019.

4. BPS bersama Ditjen Dukcapil dan Bappenas melakukan perencanaan untuk pengembangan Statistik Hayati.

5. BPS bersama Ditjen Dukcapil melakukan upaya secara konkret untuk mengurangi perbedaan data penduduk yang berbasis pendataan secara de facto dan de jure di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

6. BPS bersama Ditjen Dukcapil mengolah data agregat data kependudukan tingkat Nasional, tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

7. BPS bersama Ditjen Dukcapil Pusat dan Daerah melakukan koordinasi dan pembinaan kepada Kementerian/ Lembaga dan Dinas/Instansi terkait untuk pengembangan statistik hayati baik di pusat maupun di daerah.

8. Untuk mewujudkan data kependudukan yang sama, BPS dan Dukcapil Pusat maupun Daerah bersepakat untuk menempuh langkah dan membangun narasi bersama yaitu:
a. Melakukan koordinasi secara intensif baik di tingkat pusat maupun daerah
b. Dalam hal terdapat pertanyaan yang menyoal perbedaan data antara Dukcapil dan BPS, maka sebelum menjawab pertanyaan dimaksud perlu berkoordinasi atau menggunakan rambu-rambu sebagai berikut:
– Perbedaan yang terjadi karena perbedaan waktu pencatatan
– Perbedaan karena adanya penduduk berstatus non permanen
Perbedaan karena adanya metodologi pencatatan yang berbeda – Perbedaan karena pencatatan WNI di luar negeri dan WNA di Indonesia

9. Seluruh jajaran Dukcapil di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mendukung BPS dalam sosialisasi Long Form SP2020. (tim/sulutonline)

Telah dibaca: 277

Budi Rarumangkay

Berita sejenis