Bangun Database Administrasi Kependudukan, Dukcapil KB Sulut Lakukan BIMTEK untuk Kabupaten Kota


Manado-Penghapusan data kependudukan ganda menjadi target yang diseriusi Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Dukcapil KB) Daerah Provinsi Sulut.

Pasalnya hal itu berkaitan erat dengan hak kependudukan dan kelangsungan peristiwa penting pemilihan legislatif maupun kepala daerah.

“Administrasi kependudukan yang kita lakukan diharapkan dapat memenuhi hak-hak administrasi penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan penertiban dokumen kependudukan, tanpa ada perlakuan yang diskriminatif,” ungkap Asisten Pemerintahan Setdaprov Sulut Edison Humiang dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data Kependudukan di Swissbel Maleosan, Kamis (24/06/2021).

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sambung Humiang diharapkan berperan aktifnya dalam penerapan KTP-elektronik yang merupakan bagian dari upaya mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/kota, provinsi, maupun database kependudukan secara nasional.

“Dengan KTP-el ini, setiap penduduk tidak dapat memiliki identitas resmi lebih dari satu, di mana pada tiap KTP-el telah memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan yang antara lain berupa iris mata maupun sidik jari,” ujarnya.

Konsistensi masa berlaku KTP-el seumur hidup, kata Humiang, diperlukan agar diperoleh kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan publik. “Ini dapat memperkuat upaya kita dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk dalam menjaga keakuratan data pada dokumen kependudukan,” sebutnya sembari menambahkan dengan menyatukan persepsi, memantapkan kerja, meningkatkan kinerja, serta memperkokoh sinergitas.

“Dalam pengelolaan informasi administrasi kependudukan di Provinsi Sulawesi Utara. Ke depannya, perkokoh sinergitas. Satukan persepsi dan mantapkan kerja,” ujarnya.

Diketahui dasar tertib Administrasi Kependudukan mengacu pada Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

“Dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional, serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan,” imbuhnya.

Sementara itu, disampaikan Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulut, Voura Kumendong SH dalam laporan dikatakan penerapan KTP berbasis KTP-elektronik, untuk penghapusan data ganda. Sekaligus juga untuk menyatukan persepsi dengan 15 kabupaten/kota.



“Tujuannya adalah sinergitas antara pemerintah kabupaten/kota dan provinsi dalam pelayanan prima kepada masyarakat. Terutama menghindari keluhan. Sekaligus menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mencapai hasil yang sempurna,” tukasnya.

Turut hadir dalam kegiatan, kepala dinas Catatan Sipil dan Kependudukan dari 15 kabupaten/kota.(tim/sulutonline)

Telah dibaca: 25

Budi Rarumangkay

Berita sejenis