Ribuan Warga Bitung Diimbau Segera Kosongkan Lahan KEK


Manado-Pemprov Sulut akhirnya harus mengeluarkan Surat Peringatan ke 3 untuk mengosongkan lahan tanah yang menjadi Hak Pengelolaan nomor 0002. Diketahui, lokasi tanah seluas 92, 7 hektar tersebut telah dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Jadi dalam rapat barusan tadi, Pemprov Sulut telah menegeluarkan surat bernomor 100/21.389/Sekr.RoPemOtda yang ditujukan pada para penghuni lokasi KEK,” terang Asisten I Setdaprov Sulut Drs Edison Humiang, Kamis (24/06/2021)

Dikatakan Humiang, penghuni lahan KEK sebanyak 600 Kepala Keluarga (KK) dan sekitar 2000-an warga.

Menariknya, ungkap Humiang hadir dalam tersebut baik pihak TNI maupun Polri Bitung juga ada beberapa instansi terkait.

Jadi intinya terang Humiang sampai saat ini ada penghuni illegal yang menempati lahan milik Pemprov Sulut tersebut. “Ya jadi ini sudah surat ke 3 makanya Pemprov Sulut akan mengosongkan lahan KEK tersebut”terangnya.

Hal ini urai Humiang untuk menunjang rencana pembangunan nasional di daerah ini maka dimintakan kepada seluruh penghuni yang ada di lahan tersebut agar segera melakukan pengosongan tanah selambat-lambatnya sampai tanggal 7 Juli 2021.

“Apabila sampai dengan tanggal 7 Juli 2021 lahan tersebut belum dikosongkan maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas paksa untuk mengosongkannya sesuai ketentuan yang berlaku”tegas Humiang. (tim/sulutonline)

Telah dibaca: 41

Budi Rarumangkay

Berita sejenis