Hanafi Saleh: Keterangan Saksi Toko Material Perlu Dicermati dalam Perkara DSP Sitaro

Sulutonline – Manado, 29 Oktober 2026. Penasihat hukum empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) penanganan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Hanafi Saleh, S.H., menyoroti sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Menurut Hanafi, pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta hukum dan memperjelas keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara yang sedang bergulir di pengadilan.

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan empat orang saksi. Tiga di antaranya berasal dari pihak toko material bangunan, yakni Toko Awijaya di kawasan Kombos Indah, sedangkan satu saksi lainnya merupakan penerima manfaat dana bantuan.

Hanafi menjelaskan, berdasarkan keterangan tiga saksi dari pihak toko, tidak ada keterangan yang menunjukkan bahwa mereka mengenal mantan pejabat Bupati Sitaro, Joy Oroh, ataupun pernah melihat yang bersangkutan datang untuk melakukan negosiasi dan pembelian material bangunan terkait penanganan bencana erupsi Gunung Ruang.

Para saksi dari pihak toko juga disebut menerangkan bahwa transaksi pembelian material berlangsung sesuai dengan ketentuan harga yang berlaku.

Mereka tidak menerima pembayaran di luar transaksi jual beli sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan.

“Dari keterangan tiga saksi pihak toko, menurut kami, tidak ada hal yang menunjukkan keterlibatan para terdakwa dalam perkara ini. Mereka menerangkan bahwa transaksi berlangsung sesuai ketentuan harga di toko,” ujar Hanafi.

Ia menilai, keterangan tersebut perlu dipertimbangkan secara cermat oleh majelis hakim dalam menilai kekuatan pembuktian terhadap dakwaan yang diajukan JPU.

Selain keterangan saksi dari pihak toko, Hanafi turut menyoroti kesaksian seorang penerima manfaat dana siap pakai.

Ia menjelaskan bahwa saksi tersebut disebut menerima bantuan sebesar Rp15 juta.

Dari jumlah itu, Rp6 juta telah dicairkan, sedangkan sisa Rp9 juta masih tercatat dalam saldo rekening dan belum dapat dicairkan.

Menurut Hanafi, kendala pencairan sisa dana tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi nama penerima bantuan, bukan karena adanya hambatan dari para terdakwa.

“Fakta yang kami cermati dari keterangan saksi, sisa dana Rp9 juta itu masih tercatat dalam saldo rekening. Persoalan pencairannya berkaitan dengan perubahan nama, sehingga menurut kami, hal tersebut tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan para terdakwa,” jelasnya.

Hanafi menegaskan bahwa persoalan administratif pencairan dana perlu dibedakan dari dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa di pengadilan.

Meski demikian, penilaian terhadap persoalan tersebut tetap harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti dan keterangan yang terungkap selama persidangan.

Dalam keterangannya, Hanafi juga meminta majelis hakim agar memerintahkan JPU menghadirkan Wakil Bupati Sitaro yang saat ini menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Bupati untuk memberikan kesaksian dalam perkara tersebut.

Menurutnya, permintaan itu didasarkan pada adanya nama pejabat tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta informasi bahwa yang bersangkutan pernah diperiksa dalam proses penanganan perkara.

Hanafi menilai, keterangan pejabat tersebut diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus mengungkap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana bantuan bencana.

“Kami tetap memohon kepada majelis hakim agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi. Tujuannya supaya persoalan ini dapat terungkap secara terang dan jelas, termasuk siapa yang terlibat dan siapa yang tidak terlibat,” tegas Hanafi.

Ia berharap permintaan tersebut dapat dipertimbangkan demi kelengkapan proses pembuktian, sehingga majelis hakim memperoleh gambaran yang menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

Hanafi Saleh juga menanggapi pembicaraan mengenai ancaman hukuman mati dalam perkara tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan pidana mati memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, menurutnya, penerapan pidana mati tidak dapat dilakukan secara otomatis tanpa memperhatikan persyaratan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Hanafi menekankan bahwa penerapan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor harus dikaitkan dengan ketentuan mengenai keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Karena itu, ia berpandangan bahwa penilaian mengenai ancaman hukuman terhadap terdakwa harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan fakta yang terbukti di persidangan.

Ia pun menyatakan tim penasihat hukum akan terus memperjuangkan hak-hak para terdakwa serta menguji setiap bukti yang diajukan oleh JPU.

Hanafi berharap proses persidangan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh sehingga putusan majelis hakim nantinya benar-benar didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh dakwaan terhadap para terdakwa tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan, sementara penilaian akhir mengenai pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim.(pr)

Telah dibaca: 4

Budi Rarumangkay

Berita sejenis