Tiga Saksi BNPB Dihadirkan, JPU Dalami Tata Kelola Dana DSP Gunung Ruang

Sulutonline – Manado, 29 Oktober 2026. Kebebasan penerima bantuan dalam menentukan kebutuhan material bangunan menjadi salah satu poin yang disoroti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana erupsi Gunung Ruang.

Persoalan tersebut kembali mengemuka dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado, Rabu (28/10/2026).

Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H., mulai pukul 13.23 WITA, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak JPU.

Ketua Tim Hukum JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Noval Thaher, mengatakan pihaknya menghadirkan tiga saksi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keterangan para saksi tersebut, menurutnya, masih sejalan dengan keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian JPU adalah peringatan BNPB kepada pemerintah daerah agar tidak mengorganisasi pengadaan material bangunan dengan cara yang membatasi keleluasaan penerima bantuan.

Noval menjelaskan, para penerima bantuan seharusnya memiliki kebebasan untuk menentukan dan membeli sendiri material yang dibutuhkan sesuai kebutuhan masing-masing.

“Alasannya itu jelas ada aturannya bahwa para penerima ini harus diberi keleluasaan untuk mengadakan sendiri material yang mereka butuhkan,” jelas Noval.

Ia menilai, penunjukan toko-toko tertentu dalam mekanisme penyediaan material berpotensi membatasi ruang gerak masyarakat terdampak bencana dalam menentukan tempat pembelian kebutuhan pembangunan mereka.

Menurut Noval, kebijakan yang diambil pemerintah daerah tetap harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Upaya mengatur pelaksanaan bantuan, termasuk apabila dimaksudkan untuk menekan harga material, tidak boleh mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.

JPU pun berencana mendalami lebih lanjut mekanisme pelaksanaan program tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi berikutnya, terutama yang berkaitan dengan administrasi dan teknis penyaluran bantuan.

Noval menyebutkan, pihaknya tengah mempertimbangkan jumlah serta kesiapan saksi dari tim administrasi dan tim teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang akan dihadirkan pada sidang mendatang.

“Kita lihat nanti perkembangan, bisa 11 orang itu dengan tim teknis, bisa juga cuma tim administrasi. Nanti kita lihat perkembangan dan kesiapan mereka,” ujar Noval.

Pemeriksaan saksi lanjutan diharapkan dapat memperjelas pelaksanaan tata kelola dana stimulan pascabencana, termasuk proses pengadaan material bangunan dan penerapan ketentuan yang mengatur hak penerima bantuan.

Seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan para pihak selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.(pr)

Telah dibaca: 791

Budi Rarumangkay

Berita sejenis