Ditjen Bina Keuda Kemendagri Beri Pelatihan Gratis Penggunaan dan Pemanfaatan SIPD

Nabire – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) memberikan pelatihan gratis terkait penggunaan dan pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) kepada seluruh pemerintah daerah (pemda).

“Kemendagri memberikan pelatihan gratis (penggunaan) SIPD kapan saja kepada daerah, terkait pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan dan penganggaran, penatausahaan serta akuntansi, dan pelaporan keuangan,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Agus Fatoni.

Hal itu disampaikannya di sela kegiatan Asistensi dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah kepada 5 kabupaten di Provinsi Papua. Gelaran tersebut berlangsung di Kabupaten Nabire, Papua, dari tanggal 26 hingga 28 Januari 2022.

Fatoni menambahkan, Kemendagri juga telah membentuk Tim Helpdesk yang akan turun langsung ke lapangan guna membantu daerah dalam memanfaatkan SIPD. Pemda juga dapat menghubungi Ditjen Bina Keuda untuk mendapatkan coaching clinic yang disediakan secara gratis setiap hari, baik secara daring maupun luring. Adapun Sekretariat Help Desk SIPD dapat dihubungi melalui nomor 081112200077 dan 021-50958800 untuk mendapatkan respons cepat dalam mengatasi kendala penggunaan SIPD.

“Kalau daerah terkendala terkait dengan SIPD, bisa langsung koordinasi dengan Tim Helpdesk,” ujar Fatoni.

Tim tersebut bukan hanya dari Ditjen Bina Keuda, melainkan melibatkan komponen Kemendagri lainnya. “Tim Helpdesk terdiri dari anggota Ditjen Keuda, Ditjen Bangda , dan Pusdatin. Jadi masalah perencanaan, keuangan maupun teknis, ada ahlinya di sana (Helpdesk),” lanjutnya.

Fatoni menjelaskan, salah satu alasan mengapa pemda perlu mengunakan SIPD. Sebab, menurutnya, penggunaan sistem ini dapat membantu pemerintah pusat dalam  memonitoring, mengevaluasi, dan membina pemda.

“Pemerintah daerah yang belum menetapkan APBD bisa kami monitor melalui SIPD. Oleh karena itu, Kemendagri melakukan asistensi dan pembinaan pemanfaatan dan penggunaan SIPD dalam percepatan penetapan APBD Tahun Anggaran 2022, agar realisasi APBD bisa maksimal,” papar Fatoni.

Di sisi lain, lanjut Fatoni, penetapan APBD di waktu yang tepat sangat berpengaruh pada tersedianya pelayanan dasar dan laju realisasi tahun anggaran berjalan. Apabila APBD belum tersedia dan belum ditetapkan, akan sulit bagi daerah untuk membayarkan belanja operasional yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat. Walhasil, realisasi anggaran daerah juga akan terganggu.

Karena itu, sebagai bentuk komitmen Kemendagri, Ditjen Bina Keuda menerjunkan tim untuk melakukan pembinaan pengelolaan keuangan daerah, bagi pemda yang belum menetapkan APBD Tahun Anggaran 2022. ( tim/sulutonline )

Telah dibaca: 36

Budi Rarumangkay

Berita sejenis