
Sulutonline – Manado, Proses pembayaran ganti untung lahan pada proyek penataan Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano di kawasan Paal Dua kembali menjadi perhatian. Ahli waris Karema bersama tim kuasa hukumnya meminta seluruh pihak terkait menjadikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar dalam setiap tahapan administrasi maupun pembayaran.
Dalam konferensi pers yang digelar di Manado, kuasa hukum ahli waris Karema yang dipimpin Robin Sanggor, SH, menegaskan bahwa hak atas lahan yang menjadi objek persoalan tersebut telah diperkuat melalui putusan pengadilan yang telah inkracht.
Menurut Robin Sanggor, seluruh instansi yang terlibat dalam proses pembayaran wajib mencermati fakta-fakta hukum yang ada agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan penerima ganti untung.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini belum pernah diundang dalam rapat dengar pendapat atau forum resmi yang membahas persoalan tersebut, meskipun menurutnya terdapat putusan pengadilan yang telah memberikan kepastian hukum terkait status hak atas tanah dimaksud.
Robin juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, laporan tersebut telah mendapatkan disposisi untuk memperoleh perhatian lebih lanjut.
Selain menyoroti aspek hukum, tim kuasa hukum juga meminta agar proses penyusunan daftar penerima ganti untung dilakukan secara cermat.
Mereka mengingatkan agar tidak terjadi pembayaran kepada pihak yang dinilai tidak memiliki dasar hak atas objek tanah yang dimaksud.
Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum lainnya, antara lain Fanuel Nalong, SH, Joharis Sarese, SH, dan Muhammad Zainal Abidin, menegaskan pentingnya kehati-hatian dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah dan pembayaran ganti untung.
Menurut mereka, setiap keputusan administrasi maupun pembayaran seharusnya mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap guna menghindari munculnya persoalan hukum baru di kemudian hari.
Sementara itu, ahli waris Karema, Linda Adam, menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yang selama ini mendampingi perjuangan keluarga dalam memperjuangkan hak atas lahan tersebut.
Ia berharap proses pembayaran ganti untung untuk lahan yang berada di sepanjang tepian DAS Tondano, kawasan Paal Dua, dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak ahli waris dan kuasa hukum juga mendorong agar DPRD Manado memberikan ruang bagi mereka untuk menyampaikan penjelasan terkait status hukum tanah tersebut dalam forum resmi, sehingga seluruh pihak dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai dasar-dasar hukum yang mereka miliki.
Mereka berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Wilayah Sungai (BWS), serta instansi terkait lainnya menjadikan putusan pengadilan yang telah inkracht sebagai rujukan utama dalam setiap langkah yang diambil, sehingga proses pembayaran ganti untung dapat berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan sengketa baru di masa mendatang.(pr)
