
SULUTONLINE – MANADO, Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Ervannasio Defeede Siging alias Ervan dalam perkara pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (4/5/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Estafana Purwanto, SH, MH. dan didampingi hakim anggota Ronald Massang, SH, MH. dan Edwin Marentek, SH, MH. menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut telah terpenuhi.
Selain itu, terdakwa juga dinilai sebagai residivis dalam kasus serupa, yang menjadi salah satu faktor yang memberatkan putusan.
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Usai pembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum belum menyatakan sikap.
Keduanya memilih untuk menggunakan waktu pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain bernama Abdul M. Rawasi alias Alo divonis hukuman penjara selama tujuh tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman sepuluh tahun.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Razyah Aditia Achmad alias Aca, masih menjalani proses persidangan dengan agenda pembuktian dari pihak penuntut umum.
Jaksa sebelumnya menilai Ervan terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan matang serta terlibat langsung dalam aksi tersebut, termasuk penggunaan senjata tajam.
Tindakan itu juga dilakukan dalam kurun waktu belum lama sejak terdakwa menyelesaikan hukuman atas kasus sebelumnya.(pr)
