
Sulutonline – Manado, 29 Oktober 2026. Penasihat hukum terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) penanganan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Doktor Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemilihan material bangunan merek Spartan bukan bentuk pengarahan kepada merek tertentu, melainkan didasarkan pada ketersediaan stok dan kecepatan pengiriman barang.
Menurut Michael, pemilihan material tersebut sejak awal mempertimbangkan kebutuhan percepatan distribusi bantuan kepada masyarakat terdampak bencana. Ketersediaan stok menjadi salah satu pertimbangan utama agar material yang dibutuhkan dapat segera dikirimkan.
Ia menjelaskan, Spartan dipilih karena ketersediaan barang dinilai lebih banyak sehingga memungkinkan proses pengiriman berlangsung lebih cepat dibandingkan apabila harus menunggu stok dari merek lain.
Michael juga menyebut bahwa sejak awal pemesanan, kesesuaian material berukuran 0,25 telah ditanyakan kepada pihak toko. Berdasarkan keterangannya, pihak Awijaya menyatakan material tersebut sesuai dan harganya cocok.
Atas dasar itu, ia membantah adanya dugaan pengarahan merek maupun penggelembungan harga dalam proses pengadaan material tersebut.
Bantah Adanya Kickback Fee
Selain persoalan pemilihan merek, Michael menyoroti keterangan pihak toko Awijaya mengenai dugaan pemberian komisi atau kickback fee kepada pejabat maupun pihak yang berkaitan dengan pengadaan material.
Menurutnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, pihak Awijaya menyatakan tidak pernah memberikan kickback fee dalam bentuk apa pun, termasuk kepada kliennya, Denny Tondo Lambung.
Ia menjelaskan bahwa keterlibatan Denny berkaitan dengan bantuan ekspedisi atau pengiriman barang. Namun, menurut Michael, bantuan tersebut tidak membuat Denny memperoleh keuntungan dari komisi penjualan material.
“Pihak Awijaya secara tegas menyatakan tidak ada kickback fee dalam bentuk apa pun kepada pejabat maupun klien kami. Denny Tondo Lambung membantu proses ekspedisi, tetapi tidak mendapatkan keuntungan dari fee penjualan,” ungkap Michael.
Ia menilai keterangan tersebut penting untuk menguji dugaan adanya keuntungan pribadi yang dikaitkan dengan proses pengadaan material dalam perkara dana bencana tersebut.
Awijaya Disebut Pernah Melayani Pesanan Helga Mart
Dalam persidangan, Michael juga menyinggung keterangan pihak toko bangunan Awijaya mengenai riwayat transaksi dengan Helga Mart.
Menurutnya, pihak Awijaya menerangkan bahwa Helga Mart telah melakukan pemesanan barang-barang bangunan sebelum terjadinya erupsi Gunung Ruang, bahkan disebut telah beberapa kali melakukan transaksi.
Michael menilai keterangan tersebut penting untuk menjelaskan hubungan transaksi yang telah berlangsung sebelumnya sekaligus menanggapi narasi mengenai kegiatan usaha pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia berpandangan bahwa riwayat transaksi itu perlu dipertimbangkan secara utuh dalam menilai rangkaian peristiwa yang kini diperiksa di pengadilan.
Uang Rp4,5 Juta Disebut Digunakan untuk Membayar Material
Lebih lanjut, Michael menyoroti persoalan uang sebesar Rp4,5 juta yang menurut keterangannya telah diserahkan oleh Denny Tondo Lambung.
Ia menyatakan bahwa uang tersebut merupakan hak Denny bersama orang tuanya yang kemudian digunakan untuk membayar barang yang telah dibeli.
Menurut Michael, persoalan itu perlu dilihat bersama bukti mengenai realisasi pembelian material dan pemanfaatannya di lapangan.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi melalui dokumentasi video bahwa barang-barang yang dibeli menggunakan uang tersebut telah terpasang dan dimanfaatkan.
Atas dasar itu, Michael menekankan bahwa penegakan hukum tidak seharusnya hanya berfokus pada aspek prosedural, tetapi juga perlu memperhatikan manfaat nyata dari penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana.
“Penegakan hukum bukan hanya mengejar keadilan prosedural, tetapi juga keadilan substantif. Apakah barang dan uang itu tersalurkan serta memberikan manfaat atau tidak, itu substansinya,” tegasnya.
Meski demikian, realisasi pembelian dan pemanfaatan material tetap perlu dinilai bersama alat bukti lainnya untuk menentukan apakah unsur tindak pidana yang didakwakan terpenuhi.
Tanggapi Wacana Hukuman Mati
Michael turut menanggapi wacana penerapan hukuman mati dalam perkara dugaan korupsi dana bencana tersebut.
Ia mempertanyakan relevansi ancaman pidana mati apabila para terdakwa, sebagaimana disampaikannya, tidak menikmati dana sekitar Rp22 miliar yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penerapan pidana harus mempertimbangkan fakta persidangan, peran masing-masing pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Michael juga menyoroti Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur kemungkinan penerapan pidana mati dalam keadaan tertentu.
Ia berpandangan bahwa perkara yang sedang diperiksa bukan merupakan bencana nasional sehingga penerapan ancaman pidana mati harus dikaji secara cermat berdasarkan persyaratan hukum.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor sendiri mengatur pemberatan pidana dalam keadaan tertentu, termasuk apabila korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, atau pengulangan tindak pidana korupsi.
Karena itu, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada unsur dan persyaratan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada penilaian mengenai beratnya suatu perkara.
Menutup keterangannya, Michael menegaskan bahwa proses hukum harus mampu menghadirkan keadilan bagi semua pihak dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim dan menyatakan bahwa masyarakat dapat menilai jalannya proses peradilan berdasarkan fakta serta putusan yang dihasilkan.
Sementara itu, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara dana siap pakai penanganan bencana erupsi Gunung Ruang tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan dakwaan, alat bukti, dan keterangan yang diajukan selama persidangan.
