
Sulutonline – Manado, 29 Oktober Manado. Persidangan perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) penanganan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro kembali menjadi sorotan tim penasihat hukum terdakwa. Kali ini, Krisman Wilhelmus, S.H., M.H., menyoroti keterangan saksi dari pihak distributor material bangunan serta seorang saksi penerima manfaat bantuan.
Dalam keterangannya usai persidangan, Krisman mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tiga saksi dari pihak Awijaya selaku distributor, kedatangan kliennya, Jackson Segune, bersama dua orang lainnya ke toko tersebut berkaitan dengan pemeriksaan ketersediaan material bangunan.
Menurut Krisman, kedatangan mereka bukan untuk melakukan negosiasi mengenai keuntungan, kelebihan harga, maupun kesepakatan tertentu dengan pihak distributor.
Ia menjelaskan, dalam persidangan terungkap bahwa Jackson Segune bersama dua orang lainnya diterima oleh seorang tenaga penjualan bernama James.
Pemeriksaan saat itu mencakup ketersediaan sejumlah material, termasuk seng dan paku.
“Fakta persidangan menunjukkan kedatangan mereka ke Awijaya dalam konteks mengecek ketersediaan barang. Bukan untuk membicarakan negosiasi mengenai keuntungan atau kelebihan harga,” ujar Krisman.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah meminta penegasan dari para saksi Awijaya mengenai ada atau tidaknya kesepakatan terkait keuntungan tambahan dalam transaksi tersebut.
Menurut Krisman, para saksi menyatakan tidak pernah ada kesepakatan sebagaimana yang dipertanyakan dalam persidangan.
Atas keterangan itu, tim penasihat hukum menilai fakta mengenai tujuan kedatangan kliennya ke distributor perlu menjadi pertimbangan dalam menguji dugaan penyimpangan pada proses pengadaan material untuk penanganan bencana.
Selain persoalan pengadaan material, Krisman menyoroti keterangan seorang saksi yang disebut sebagai penerima manfaat bantuan dana siap pakai.
Ia mengungkapkan adanya perbedaan data antara Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 63 Tahun 2025 dan SK Nomor 147 yang menjadi perhatian tim penasihat hukum.
Menurut Krisman, nama saksi tersebut tercantum dalam SK Nomor 63 Tahun 2025. Namun, ketika dilakukan pencocokan dengan SK Nomor 147, yang bersangkutan disebut tidak lagi tercantum dalam daftar penerima manfaat.
Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar administrasi yang digunakan sehingga saksi tersebut tetap menerima bantuan..
“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana saksi ini bisa menerima bantuan apabila dalam SK Nomor 147 namanya tidak tercantum? Sementara dalam persidangan, yang bersangkutan menyatakan sudah menerima bantuan lebih dahulu,” ungkap Krisman…
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan saksi di persidangan, penerimaan bantuan dikaitkan dengan termin pertama.
Namun, menurut penjelasan Krisman, pencairan termin tersebut berlangsung pada Juni 2025, setelah terbitnya SK Nomor 147.
Krisman juga menyebut SK Nomor 147 memuat daftar sebanyak 1.950 penerima manfaat yang telah ditetapkan.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar data yang digunakan untuk menyalurkan bantuan kepada saksi tersebut apabila namanya tidak tercantum dalam keputusan tersebut.
Bagi tim penasihat hukum, persoalan ini perlu diperjelas melalui dokumen administrasi dan bukti penerimaan bantuan agar kronologi penyaluran dana dapat diketahui secara utuh.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, Krisman menyatakan pihaknya telah meminta majelis hakim agar saksi menunjukkan buku rekening pada persidangan berikutnya.
Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan untuk mencocokkan keterangan saksi mengenai waktu dan jumlah bantuan yang diterima dengan data administrasi penyaluran dana.
Ia menilai pencocokan antara daftar penerima manfaat, keputusan kepala daerah, dan catatan transaksi perbankan penting dilakukan agar tidak menimbulkan keraguan mengenai proses penyaluran bantuan.
Krisman menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan semata-mata untuk mempertanyakan status saksi, melainkan untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar penerimaan bantuan dan kesesuaiannya dengan dokumen resmi.
Dalam keterangannya, Krisman turut menyinggung persoalan pemanfaatan material bantuan.
Ia menyebut dalam persidangan terdapat penjelasan dan dokumentasi yang menurut tim penasihat hukum menunjukkan bahwa material yang diterima telah terpasang.
Menurutnya, aspek pemanfaatan tersebut perlu diperhatikan bersama dengan persoalan administrasi dan proses pengadaan material.
Meski demikian, ia menilai setiap aspek perkara tetap harus diuji berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan, termasuk dokumen penyaluran bantuan, keterangan saksi, serta bukti transaksi.
Krisman berharap rangkaian pemeriksaan berikutnya dapat memperjelas perbedaan data penerima manfaat dan memastikan dasar penyaluran bantuan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, tim penasihat hukum akan terus mencermati fakta-fakta yang muncul selama persidangan untuk memastikan perkara tersebut dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, penilaian akhir mengenai relevansi keterangan saksi, keabsahan administrasi penyaluran bantuan, serta pertanggungjawaban pidana para terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.(pr)
