Londong Gantikan Kolanus- Abaikan 3 Kali Surat Peringatan

Manado-Akibat tetap melanggar aturan ataupun AD-ART Partai Demokrat meski sudah tiga kali diberikan surat peringatan, Anggota DPRD Kota Manado, Franseska Julia Kolanus (FJK) harus menerima kenyataan pahit.

Baru setahun lebih menjadi Anggota DPRD Manado periode 2019-2024, Anggota Komisi IV yang merupakan peraih suara terbanyak di internal partai pada Pemilihan Legislatif tahun 2019 ini, akhirnya akan segera meninggalkan kursi empuk wakil rakyat.

Hal ini menyusul Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap FJK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

SK PAW itu disampaikan Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara, Billy Lombok, yang didampingi Direktur Eksekutif Linda Somba serta Anggota DPRD Kota Manado, Lily Walandha dan Vanda Pinontoan, kepada sejumlah media di Top Up Cafe, Tikala, Kota Manado, Minggu (29/11/2020).

“Kami menyampaikan ini kepada masyarakat umum dan khalayak, bahwa DPP Partai Demokrat sudah mengeluarkan SK tentang pemberhatian dan pergantian antar waktu anggota DPRD Manado, atas nama Franseska Julia Kolanus,” ujar Lombok.

SK PAW DPP Partai Demokrat itu, lanjutnya, bernomor 346/SK/DPP.PD/XI/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum H. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya.

“Keputusan tersebut diambil DPP setelah melalui proses yang cukup panjang, diantaranya sudah melalui surat teguran sampai peringatan satu, dua dan tiga, yang semuanya dilayangkan kepada Franseska Julia Kolanus namun diabaikan yang bersangkutan,” kata Lombok.

Dijelaskan Lombok yang adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara ini, SK PAW DPP ini berdasarkam kajian yang matang dan cukup lama dengan mempertimbangkan 3 hal.

Pertama, Nota dinas BPOKK DPP Partai Demokrat nomor 435/ND/BPOKK.PD/XI/2020, tanggal 26 November 2020 perihal usulan pergantian antar waktu anggota DPRD Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara atas nama saudari Franseska Julia Kolanus.

Kedua, Surat usulan DPP Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Utara nomor :13/Plt.DPD.PD/sulut/x/2020, tanggal 20 Oktober 2020 tentang permohonan pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kota Manado saudari Franseska Julia Kolanus, karena melanggar perintah Partai Demokrat dengan tidak mendukung paslon yang diusung oleh partai Demokrat dalam pilkada 2020.

Ketiga, Surat usulan DPC Partai Demokrat Kota Manado nomor 91/DPC-PD/MDO/X/2020, tanggal 20 Oktober 2020 tentang permohonan pemberhentian antara waktu anggota DPRD Kota Manado saudari Franseska Julia Kolanus. Karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan AD-ART Partai Demokrat serta kebijakan Partai Demokrat.

“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, saudara Franseska Julia Kolanus telah melanggar ketentuan anggaran rumah tangga Partai Demokrat yaitu pasal 2 ayat 2, mengenai kewajiban anggota ‘menaati serta menjalankan keputusan partai yang telah ditetapkan dengan sah dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh dewan pimpinan partai di setiap tingkatan dan oleh karenanya kepada yang bersangkutan diberikan sanksi organisasi pemberhentian sebagai anggota fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara,” tandas Lombok membaca isi SK tersebut.

Diketahui, FJK dinilai membangkang karena selama ini tidak mendukung pasangan Calon (Paslon) yang diusung oleh Partai Demokrat dalam Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado yaitu Mor Dominus Bastiaan dan Hanny Joost Pajouw (MOR-HJP).

Lalu siapa pengganti FJK? Menurut Lombok, sesuai SK DPP posisi FJK di DPRD Kota Manado akan digantikan oleh peraih suara terbanyak kedua Partai Demokrat Dapil Singkil Mapanget, Cicilia Londong (CL).

Sebelumnya CL pernah menjabat Anggota DPRD Manado selama dua periode yakni tahun 2009-2014 dan 2014-2019.

“DPC Demokrat akan melaksanakan upacara PAW secara resmi melalui forum paripurna DPRD Manado dalam waktu dekat ini,” jelas Lombok sembari meyakini proses PAW ini akan berjalan lancar.

Hingga berita ini diturunkan, FJK belum berhasil dikonfirmasi terkait surat PAW terhadap dirinya.

Namun bila melihat status di laman media sosial facebook miliknya, FJK diyakini telah mengetahui bahwa dirinya di-PAW oleh Partai Demokrat. Di mana FJK menulis jika dirinya tak tahu apa alasannya sehingga dirinya di-PAW.

Sementara CL sendiri belum banyak berkomentar terkait urusan PAW ini. Namun begitu, dia mengaku siap bila akhirnya nanti akan menggantikan FJK  di DPRD Manado.(tim/sulutonline)

Telah dibaca: 136

Budi Rarumangkay

Berita sejenis