Perda Haji Disahkan, Mantan Kakanwil Kemenag Sulut: Terima Kasih Gubernur Olly Dondokambey

 

Manado – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ibdah Haji, di ruang Paripurna Gedung Cengkeh, Jumat (29/11/2024).

Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama dan pimpinan organisasi keagamaan.

Mantan Kepala Kanwil Kemenag Sulut, H. Sarbin Sehe masa bakti 2022-2024 memberikan apresiasi yang tinggi atas langkah maju ini. Menurutnya, Perda tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah (Pemprov Sulut) dalam meningkatkan pelayanan dan fasilitas bagi jemaah haji asal Sulut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras menyusun dan mengesahkan Perda ini. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan jamaah haji Sulawesi Utara mendapatkan pelayanan yang maksimal sesuai dengan amanat UU No. 8 Tahun 2019 khususnya pasal 36 ayat 1-3 tentang tanggung jawab Pemerintah Daerah”, ujar Sarbin Sehe kepada Humas Kanwil Kemenag Sulut.

Untuk diketahui, cikal bakal Perda Haji Sulut ini berawal dari implementasi Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XVI Tahun 2023 yang diikuti Sarbin Sehe di Jakarta selama 4,5 bulan dan mengahasilkan Naskah Akademik dan Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai landasan kebijakan tentang Pelayanan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Sulawesi Utara, yang selanjutnya menjadi inisiatif Tim Sebelas dan Pansus DPRD tentang Perda Haji di bawah pimpinan H. Amir Liputo.

“Terima kasih dan apresiasi secara khusus saya sampaikan kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey, pimpinan dan anggota DPRD Sulut periode 2019-2024, Bapemperda dan Pansus Perda Haji Sulut, Tim Sebelas, pimpinan lembaga dan ormas keagamaan, pimpinan perguruan tinggi, para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Sulut, Tim Efektif Kanwil Kemenag Sulut, serta partisipasi seluruh masyarakat lintas agama sehingga Sulut boleh memiliki Perda Haji ini”, tambah Sarbin Sehe.

Calon Wakil Gubernur Maluku Utara ini berharap agar implementasi Perda Haji dapat berjalan dengan baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sulut khususnya umat Islam.  Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan pihak terkait untuk memastikan Perda Haji ini berjalan lancar sesuai dengan amanat Perda tersebut.

“Insya Allah, Perda Haji ini membawa berkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji di Sulawesi Utara di masa-masa mendatang,” tutup Sarbin Sehe.  (Sulutonline)

Telah dibaca: 178

Sulut Online

Berita sejenis