Sengketa Emas Batangan: Hj. Lilis Berharap Mendapat Keadilan di Sidang Praperadilan

Manado, Sulutonline.com – Tim jaksa yang dipimpin oleh Santrawan Paparang dan tim, mengajukan praperadilan atas kasus penyitaan emas batangan di Pengadilan Negeri Manado, Senin (09/09/2024). Sidang dipimpin oleh Hakim Erni Gumolili, S.H., M.H. dan berlangsung menegangkan.

Santrawan Paparang dalam keterangannya menyatakan bahwa timnya telah membacakan secara lengkap pokok permohonan praperadilan atas nama kliennya, Hj. Lilis Suryani Damis. Ia menyoroti keputusan praperadilan sebelumnya pada tanggal 7 Agustus 2024 yang menurutnya hanya berlangsung selama 5 menit.

“Pada saat itu, emas milik klien kami disita kembali oleh pihak Reskrimsus Polda Sulut, padahal keputusan praperadilan sebelumnya telah menyatakan bahwa emas tersebut berada di tangan klien kami,” ujar Santrawan.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum penyitaan tersebut, mengingat laporan polisi baru dibuat pada tanggal 6 Agustus 2024 dan Sprin Sidik baru dikeluarkan pada tanggal 26 Agustus 2024, sementara keputusan praperadilan sebelumnya telah dikeluarkan.

“Klien kami tidak sedang melakukan tindak pidana dan barang bukti tidak tertangkap tangan. Tindakan penyitaan yang dilakukan pihak termohon (Polda Sulut) merupakan upaya paksa yang tidak sesuai prosedur,” tegas Santrawan.

Hj. Lilis Suryani Damis dalam kesempatan tersebut mengungkapkan rasa kecewanya atas penyitaan emas miliknya. Ia berharap melalui sidang praperadilan ini, keadilan akan ditegakkan dan barang miliknya dapat dikembalikan secara utuh.

“Saya menuntut keadilan, barang saya dikembalikan secara utuh,” ujar Hj. Lilis sambil meneteskan air mata.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari berikutnya.(Pr)

Telah dibaca: 22

Budi Rarumangkay

Berita sejenis