Serahkan 762 Sertipikat Redistribusi Tanah, Olly Apresiasi Hadi Tjahjanto

Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Sulut mengapresiasi atas pembagian 762 Sertipikat Redistribusi Tanah tahun anggaran 2022 oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian Bapak Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto kepada Sulawesi Utara lewat pembagian Sertipikat Redistribusi Tanah untuk masyarakat Sulut,” kata Gubernur di sela-sela kunjungan kerja di Jeju Korea.

Sebelumnya Menteri ATR/BPN didampingi Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw membagikan Sertipikat Redistribusi Tanah di Desa Ongkaw III, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Kamis (15/09/2022).

“Sertipikat sudah ada di tangan bapak/ibu sekalian. Artinya apa? Dengan sertipikat ini berarti bapak/ibu sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Tanah bapak/ibu sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, baik itu letak, luas dan batas. Sertipikat ini sudah by name, sudah milik bapak/ibu,” ujar Menteri Hadi Tjahjanto.

“Harapannya, lewat sertipikat ini para petani, para buruh tani, para nelayan bisa tersenyum manis, dan betul-betul merasakan kehadiran negara lewat program reforma agraria,” imbuhnya.

Sertipikat ini berasal dari kegiatan Reforma Agraria/Redistribusi Tanah.

Jumlah total 762 sertipikat terdiri dari kegiatan Redis Tahun 2021 sebanyak 713 dan dari kegiatan Redis Tahun 2022 sebanyak 49 lokasi Redis, merupakan Lokasi Prioritas RA di Desa Ongkaw, Kabupaten Minahasa Selatan.

Untuk diketahui, bukan baru kali ini Menteri ATR/BPN membagikan Sertipikat Redistribusi Tanah di Sulut.

Selama masa pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw, telah dilakukan pembagian sertipikat tanah di antaranya di daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebanyak 515 sertipikat di tahun 2018 dan Kabupaten Minahasa 1.000 sertipikat di tahun 2020.

Selanjutnya Kementerian ATR/BPN masih terus berposes dalam pembuatan Sertipikat Tanah di Sulut, diantaranya daerah Kalasey Dua (Kab. Minahasa) 415 sedang dalam proses pelepasan hak pakai dan Pandu (Kota Manado) 443 sedang dalam proses inventarisasi dan pengukuran.(sulutonline)

 

Telah dibaca: 82

Budi Rarumangkay

Berita sejenis