Sulutonline – Manado, 7 Oktober 2026. Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dana stimulan pascabencana di Kabupaten Kepulauan Sitaro kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Rabu (7/10/2026).
Dalam persidangan tersebut terdapat empat terdakwa. Sebanyak 11 saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Persidangan juga sempat diskors untuk istirahat makan siang dan buang air kecil sebelum kembali dilanjutkan.
Salah satu penasihat hukum terdakwa, Advokat Doktor Michael Remizaldy Jacobus, SH, MH, menyampaikan sejumlah poin yang menurutnya menjadi fakta penting dalam persidangan.
Menurut Michael, dari keterangan para saksi, dana stimulan pascabencana pada akhirnya diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima.
Ia menyebut keterangan para saksi penerima bantuan menunjukkan bahwa bantuan tersebut memberikan manfaat bagi warga terdampak bencana.
“Semua menyatakan bahwa 90 persen yang diberikan itu mereka nikmati dan manfaatkan. Bahkan dipakai untuk membangun,” ujar Michael seusai persidangan.
Menurutnya, terdapat pula keterangan dari seorang Kapitalau yang menyatakan bahwa masyarakat penerima bantuan memang berada dalam kondisi ekonomi yang membutuhkan setelah bencana.
Michael mengatakan, setelah pembangunan rumah selesai, sebagian penerima menggunakan pencairan tahap berikutnya untuk membeli kebutuhan lain.
Hal tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa dana stimulan memang digunakan oleh masyarakat penerima sesuai kebutuhan mereka setelah terdampak bencana.
Dalam persidangan juga terungkap keterangan terkait sekitar 206 nama kepala keluarga (KK) yang disebut keluar dari pusat atau masuk dalam proses administrasi penerima bantuan.
Namun, berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan, masih terdapat sejumlah nama yang perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Tim penasihat hukum menilai rangkaian fakta tersebut perlu dilihat secara utuh untuk mengetahui apakah persoalan yang terjadi merupakan tindak pidana korupsi atau persoalan administratif dalam penyaluran bantuan.
Michael menegaskan, perkara pidana korupsi pada dasarnya harus melihat apakah terdapat kerugian atau penggunaan uang negara untuk kepentingan yang tidak semestinya.
“Pengadilan pidana adalah mengadili hilangnya uang negara dan korupsi, bukan mengadili kesulitan birokrasi di dalam memberikan bantuan,” tegasnya.
Menurut Michael, dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat dalam jumlah besar, kendala administratif maupun teknis sangat mungkin terjadi.
Namun, ia mempertanyakan apakah kendala tersebut otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila dana pada akhirnya diterima oleh masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima.
“Pertanyaannya, ketika mengalami kendala teknis administratif, apakah di dalamnya ada upaya mencuri uang negara? Saya kira dalam kasus ini tidak. Karena uangnya diterima oleh penerima yang sudah ada SK-nya,” katanya.
Michael juga menegaskan posisi hukum pihaknya bahwa para terdakwa tidak menerima atau menikmati dana stimulan tersebut.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa, manfaat dana justru dirasakan masyarakat penerima bantuan.
“Para terdakwa tersebut tidak menerima sepersen pun dana stimulan pascabencana, tetapi yang menerima adalah warga terdampak,” ujar Michael.
Ia kemudian mempertanyakan alasan empat orang akhirnya didudukkan sebagai terdakwa apabila berdasarkan keterangan para saksi manfaat dana justru diterima masyarakat.
Menurutnya, hal tersebut akan menjadi bagian yang diuji dalam proses persidangan.
Dalam kesempatan yang sama, Michael Remizaldy Jacobus juga memberikan informasi mengenai perkara mantan Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Inggrid Kalangit.
Menurut Michael, berdasarkan komunikasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum, perkara Chyntia Kalangit akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado sebelum batas waktu penahanan pada 16 Oktober 2026.
“Kemarin di tahap dua, di pelimpahan kejaksaan saya yang mendampingi. Nanti, mudah-mudahan kita lihat minggu depan,” ujar Michael.
Ia berharap proses pelimpahan tersebut segera dilakukan sehingga terdapat kepastian mengenai jadwal persidangan.
Michael juga menyatakan kesiapannya untuk kembali mendampingi Chyntia Kalangit sebagai penasihat hukum dalam persidangan mendatang.
Terkait kemungkinan pemeriksaan perkara Chyntia Kalangit, Michael mengatakan dirinya berharap proses persidangan dapat dilakukan secara efektif apabila memungkinkan diperiksa oleh majelis hakim yang sama.
Ia merujuk pada SEMA Nomor 7 Tahun 2012 yang menurutnya dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam efektivitas pemeriksaan perkara.
“Kalau majelisnya sama, saksi-saksi akan diperiksa sama. Mengapa tidak kita satukan saja, tapi sepenuhnya tergantung majelis hakim,” katanya.
Mengenai informasi yang beredar di media sosial bahwa Chyntia Kalangit akan keluar pada 16 Oktober 2026, Michael menjelaskan bahwa tanggal tersebut berkaitan dengan batas waktu penahanan pada tingkat penuntutan.
“Kalau tidak dilimpahkan, bisa bebas demi hukum. Tapi proses perkara tetap jalan,” jelasnya.
Namun, ia memastikan berdasarkan informasi yang diperolehnya, sebelum 16 Oktober 2026 perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado.
Michael mengajak masyarakat untuk mengikuti proses hukum tersebut dan berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum serta mengungkap kebenaran berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.(pr)
