Sidang Tita Tambahani, Kuasa Hukum Soroti Beda Tanda Tangan BAP : Duga Ada Rekayasa Perkara

Sulutonline – Manado, 7 Oktober 2026. Sidang perkara yang melibatkan terdakwa Tita Tambahani di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (7/10/2026), memasuki agenda konfrontasi penyidik dengan saksi fakta dan pemeriksaan terdakwa.

Usai persidangan, tim penasihat hukum Tita Tambahani yang terdiri dari Advokat Marcsano Wowor, SH, Advokat Samuel Tatawi, SH, dan Advokat Charles Ukus, SH, MA, memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media di depan ruang sidang PN Manado.

Dalam keterangannya, tim hukum menyoroti sejumlah hal yang menurut mereka terungkap selama proses persidangan, khususnya terkait dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penasihat hukum mengklaim menemukan adanya perbedaan tanda tangan dalam BAP yang berkaitan dengan terdakwa Tita Tambahani dan seorang saksi bernama Noldi Lila.

Menurut tim hukum, dokumen yang berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, dan majelis hakim disebut menunjukkan perbedaan pada bagian tanda tangan.

“Berkas perkara yang dipegang oleh JPU dan berkas perkara yang kami pegang, sama dengan berkas perkara yang dipegang majelis hakim, berbeda tanda tangannya,” ujar tim hukum.

Mereka menyebut persoalan tersebut telah muncul ketika dilakukan pemeriksaan terhadap verbalisan atau penyidik dalam persidangan.

Tim hukum menilai pihak penyidik belum memberikan penjelasan yang mereka anggap memadai terkait perbedaan tanda tangan tersebut.

Selain persoalan BAP, tim hukum Tita Tambahani juga menyoroti keterangan sejumlah saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan.

Mereka menyebut keterangan Tita Tambahani dinilai memiliki relevansi dengan keterangan sejumlah saksi, termasuk Noldi Lila dan Lady Wawor.

Selain itu, tim hukum juga menyatakan sejumlah bukti surat yang diajukan dalam persidangan memiliki kesesuaian dengan fakta persidangan.

Berdasarkan hal tersebut, tim hukum berkesimpulan bahwa Jaksa Penuntut Umum dinilai belum dapat membuktikan dakwaan terhadap kliennya.

Penasihat hukum juga berpandangan bahwa perkara yang dihadapi Tita Tambahani pada prinsipnya merupakan persoalan perdata, bukan tindak pidana.

Namun demikian, mereka menyerahkan sepenuhnya kewenangan untuk menilai dan memutus perkara tersebut kepada majelis hakim yang menangani perkara.

Dalam keterangan pers tersebut, tim hukum juga menyampaikan dugaan adanya rekayasa perkara dan pemalsuan BAP.

Mereka mendasarkan dugaan tersebut pada perbedaan tanda tangan yang mereka klaim terungkap dalam persidangan.

“Berdasarkan fakta persidangan, kami menemukan dugaan kuat adanya rekayasa perkara dan pemalsuan BAP,” kata penasihat hukum.

Tim hukum menegaskan, dugaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui langkah hukum.

Mereka menyatakan berencana membuat laporan resmi terkait dugaan pemalsuan BAP yang berkaitan dengan Tita Tambahani maupun saksi Noldi Lila.

“Kami akan ajukan laporan resmi terkait dugaan pemalsuan berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh oknum penyidik,” ujar mereka.

Tim hukum juga meminta agar dugaan tersebut diperiksa oleh institusi yang berwenang, termasuk pihak Propam.

Menurut mereka, proses hukum terhadap dugaan tersebut penting dilakukan untuk mengungkap kebenaran berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan.

Dalam kesempatan yang sama, Tita Tambahani turut memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.

Tita mengaku telah menjalani proses hukum selama kurang lebih tiga tahun. Ia menyebut perjalanan perkara tersebut memberikan dampak besar terhadap dirinya maupun keluarganya.

Sebagai ibu dari tiga anak, Tita berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang bijaksana dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Selama tiga tahun ini saya rugi, sangat rugi. Saya merasa dikriminalisasi,” ujar Tita.

Ia juga menyampaikan bahwa kondisi yang dialaminya berdampak terhadap kondisi keluarga dan mental anak-anaknya.

“Saya hancur. Rumah tangga saya hampir hancur juga. Dalam kondisi ini, saya cuma minta keadilan,” katanya.

Tita mengaku sudah tidak tahu lagi harus mencari keadilan ke mana dan berharap majelis hakim dapat melihat perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta persidangan.

“Saya percaya ketiga majelis hakim ini bisa menilai dan mengambil keputusan sebijak-bijaknya untuk saya, seorang ibu tiga anak yang sedang memperjuangkan mental dan kesehatan mental saya dan anak-anak saya,” tuturnya.

Tim hukum menegaskan akan terus mengikuti proses persidangan dan mengawal perkara tersebut hingga adanya putusan dari majelis hakim.

Sementara itu, seluruh dugaan mengenai pemalsuan BAP, rekayasa perkara maupun kriminalisasi yang disampaikan tim hukum dan terdakwa merupakan pernyataan dari pihak terdakwa dan masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.(pr)

Telah dibaca: 2

Budi Rarumangkay

Berita sejenis