Soroti Data Payroll dan Temuan Barang, PH Terdakwa Minta Hak Pembelaan Dipenuhi

Sulutonline – Manado, 1 Oktober 2026. Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perumda Bangun Bitung kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (1/10/2026).

Usai sidang dengan agenda pembuktian yang berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, penasihat hukum terdakwa, Advokat Dr. Michael Remizaldy Jacobus, SH, MH, menyampaikan sejumlah hal terkait upaya pembelaan terhadap kliennya.

Michael mengatakan, pihaknya berupaya memaksimalkan proses pembuktian agar kepentingan hukum terdakwa dapat terlindungi melalui alat bukti yang relevan.

“Kami berupaya semaksimal mungkin supaya pembuktian itu maksimal. Kepentingan klien kami dibela dengan alat bukti yang maksimal,” ujar Michael kepada wartawan usai persidangan.

Menurutnya, tim penasihat hukum juga berupaya mengonfirmasi sejumlah temuan yang berkaitan dengan pengadaan atau keberadaan barang, di antaranya AC dan smoke detector.

Ia mengaku telah menyurati pihak Perumda Bangun Bitung untuk meminta akses agar tim penasihat hukum dapat melakukan survei dan memastikan keberadaan barang-barang tersebut.

“Kami sudah menyurat kepada Perumda Bangun Bitung supaya mereka buka akses bagi kami untuk survei, melihat bendanya, barangnya ada atau tidak,” katanya.

Michael menilai keberadaan barang tersebut penting untuk dikonfirmasi dalam proses pembuktian.

Sebab, menurut dia, apabila barang yang menjadi temuan tersebut ternyata masih ada, hal itu perlu diperhitungkan dalam perkara yang menjerat kliennya.

Selain persoalan barang, penasihat hukum juga menyoroti data penggajian atau payroll terdakwa.

Michael mengatakan, pihaknya sebelumnya telah meminta data payroll kepada Perumda Bangun Bitung.

Permintaan tersebut berkaitan dengan adanya temuan mengenai dugaan utang atau kasbon kliennya kepada perusahaan yang disebut mencapai lebih dari Rp200 juta.

Namun, menurut Michael, kliennya masih memiliki hak atas gaji dari perusahaan dengan nilai yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Kalau dipotong hutang mereka kepada perusahaan dan gaji mereka, masih gaji mereka lebih besar,” ujarnya.

Ia menilai data tersebut perlu diperhitungkan dalam proses persidangan agar pembuktian perkara dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Kalau ini tidak diperhitungkan, dalam proses persidangan ini yang rugi klien saya,” katanya.

Lebih lanjut, Michael juga meminta agar saksi maupun ahli yang dapat memberikan keterangan meringankan terhadap terdakwa dapat dihadirkan dalam persidangan.

Ia menyebut terdapat saksi yang menurutnya berada di lingkungan Perumda Bangun Bitung, namun pihaknya mengalami kendala untuk menghadirkan mereka.

“Karena saksi yang meringankan itu ada di Perumda dan mereka tidak kooperatif,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, pihak penasihat hukum meminta agar majelis hakim mempertimbangkan mekanisme pemanggilan saksi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Michael menyatakan permintaan tersebut diajukan dengan merujuk pada ketentuan dalam KUHAP mengenai hak penasihat hukum untuk mengajukan saksi dan ahli yang meringankan bagi terdakwa.

“Kami menyampaikan agar Yang Mulia, lewat jaksa penuntut umum, meminta supaya jaksa penuntut umum memanggil saksi dalam persidangan berikutnya,” katanya.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permintaan tersebut sebagai bagian dari pemenuhan hak terdakwa dalam proses pembelaan.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkannya. Karena itu hak yang diberikan KUHAP,” tutup Michael.(pr)

Telah dibaca: 7

Budi Rarumangkay

Berita sejenis