
Sulutonline – Manado, 12 Oktober 2026. Fatmawati bersama suaminya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan lahan dan pencurian yang dilaporkan oleh MS ke Polda Sulawesi Utara (Sulut). Merasa memiliki dasar kepemilikan atas lahan tersebut, Fatmawati menegaskan bahwa dirinya telah menguasai lahan sejak 2016 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB).
Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Reinhard Mamalu, S.H., M.H. dan rekan, Fatmawati memenuhi panggilan penyidik Polda Sulut pada Senin (12/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut kuasa hukumnya, Advokat Hirowas, S.H., perkara tersebut berkaitan dengan lahan seluas sekitar 1,2 hektare yang berlokasi di Desa Koha Barat, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Pihak Fatmawati mengklaim memiliki dasar kepemilikan berupa AJB dan menyatakan telah menguasai lahan tersebut sejak 2016 hingga saat ini.
Sebelumnya, pihak Fatmawati disebut telah melaporkan MS ke Polresta Manado terkait dugaan penjualan lahan kepada JR pada 2023.
Namun, dalam perkembangannya, Fatmawati dan suaminya justru dilaporkan balik ke Polda Sulut atas dugaan penyerobotan lahan dan pencurian.
“Saya dan suami saya dijadikan tersangka di Polda Sulut. Kami seharusnya tidak dijadikan tersangka. Kami yang menduduki lahan sejak tahun 2016 sampai sekarang,” ujar Fatmawati saat ditemui di depan Kantor Polda Sulut.
Fatmawati menambahkan, dirinya datang memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa didampingi suami karena yang bersangkutan sedang sakit.
Tim kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila klien mereka menghadapi penahanan dalam proses penyidikan.
“Jika klien kami kemungkinan dilakukan penahanan, maka kami dari Kantor Hukum Advokat Reinhard Mamalu dan rekan akan melakukan upaya hukum praperadilan,” tegas tim kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat memeriksa perkara tersebut secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dokumen kepemilikan serta riwayat penguasaan lahan yang mereka ajukan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor MS belum berhasil dimintai klarifikasi terkait laporan dan perkara tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak pelapor maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(pr)
