Steven Gugu Gugat Bank Banten, Kredit Disebut Sudah Lunas, Aset Tetap Dilelang.

Sulutonline – Manado, 1 Oktober 2026. Penggugat A. Mokorowu melalui kuasa hukumnya, Advokat Steven Gugu, SH., MH., dan Adv. Inggrid Parengkuan, SH., melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk (Bank Banten), yang berkantor cabang di kawasan Megamas, Manado.

Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (1/10/2026).

Dalam keterangannya kepada wartawan, Steven Gugu menjelaskan bahwa pokok gugatan yang diajukan bukan mengenai sengketa kepemilikan tanah, melainkan berkaitan dengan tindakan yang dinilai telah merugikan pihak penggugat.

Ia menegaskan, pihaknya tetap meyakini bahwa PT Bumilakan Abadi merupakan pemilik sah atas tanah yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

“Pokok perkara yang kami ajukan saat ini adalah terkait gugatan melawan hukum. Jadi ini bukan sengketa tentang kepemilikan tanah,” tegas Steven.

Menurutnya, status kepemilikan tanah tersebut didukung sertifikat, penguasaan serta berbagai bentuk perizinan yang telah melalui proses administrasi pemerintahan.

Steven juga menyoroti adanya sejumlah pihak yang, menurutnya, mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Klaim tersebut disebut datang dari pihak-pihak yang mengatasnamakan keluarga Sambul, keluarga Lasut, maupun keluarga Mopalendeng.

“Gugatan ini kami ajukan semata-mata karena kami merasa terganggu,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihak-pihak tersebut dinilai berulang kali menyampaikan klaim dan meminta pembayaran atas tanah yang menurut penggugat telah memiliki dasar kepemilikan yang sah.

Steven menambahkan, pihaknya juga telah menempuh langkah hukum pidana terkait dugaan pemalsuan surat.

Ia menyebut bukti-bukti yang diajukan pihak yang mengklaim hak atas tanah tersebut menurutnya tidak menunjukkan dokumen kepemilikan asli.

“Yang asli itu cuma surat keterangan. Orang-orang yang memberikan keterangan itu pun tidak tahu tanahnya di mana,” kata Steven.

Dalam perkara perdata yang diajukan terhadap Bank Banten, persoalan yang dipersoalkan penggugat berkaitan dengan tindakan terhadap aset yang disebut memiliki hubungan dengan kredit.

Pihak penggugat pada pokoknya mempersoalkan tindakan pelelangan aset, meski menurut keterangannya kewajiban kredit telah diselesaikan.

Penggugat juga mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan sebagaimana yang mereka harapkan sebelum proses tersebut dilakukan.

Steven menegaskan, gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk kembali menguji status kepemilikan tanah.

“Yang kami gugat, kami tuntut di sini, kami ingin supaya ada penghukuman secara keperdataan kepada mereka yang mengganggu kami sebagai pemilik hak yang sah, yang diberikan oleh negara,” jelasnya.

Ia berharap proses persidangan dapat mengurai seluruh persoalan yang dipersoalkan penggugat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tindakan yang menjadi objek gugatan.

Perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum di PN Manado.

Seluruh dalil dan tuduhan yang disampaikan dalam gugatan masih akan diuji dalam persidangan, termasuk tanggapan serta pembelaan dari pihak tergugat.(pr)

 

Telah dibaca: 21

Budi Rarumangkay

Berita sejenis