Soroti Perbedaan Berkas Perkara, Kuasa Hukum Duga Ada Rekayasa

Soroti Perbedaan Berkas Perkara, Kuasa Hukum Duga Ada Rekayasa

Sulutonline – Manado, 28 September 2026, Tim kuasa hukum terdakwa, Samuel Tatawi, S.H. dan Marcsano Rolando Wowor, S.H., menyoroti sejumlah perbedaan dalam berkas perkara serta keterangan penyidik yang terungkap selama persidangan perkara dugaan penggelapan dan penipuan.

Menurut tim pembela, perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar mereka mempertanyakan proses penanganan perkara yang berlangsung sejak tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan, Senin (28/9/2026).

Kuasa hukum menjelaskan, berkas perkara yang diperiksa dalam persidangan tersebut berasal dari Polresta Manado, khususnya Unit Ekonomi. Namun, mereka mengaku menemukan adanya perbedaan pada dua berkas yang berkaitan dengan perkara yang sama.

Atas temuan tersebut, tim pembela menyatakan menduga terdapat proses yang tidak semestinya dalam penanganan perkara.

“Dugaan kami kuat. Kami menduga ada rekayasa perkara palsu. Klien kami dengan sengaja akan dikriminalisasi oleh pelapor,” ujar kuasa hukum.

Tim pembela juga menyampaikan dugaan adanya kerja sama antara pelapor dan penyidik. Namun, dugaan tersebut, menurut mereka, didasarkan pada analisis terhadap sejumlah fakta dan dokumen yang terungkap selama persidangan.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah proses setelah laporan dibuat pada 5 Juni 2023.

Kuasa hukum mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan dari ahli hukum pidana terkait asas kausalitas atau hubungan sebab-akibat dalam perkara pidana.

Berdasarkan keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan, kuasa hukum mempertanyakan kewenangan penyidik untuk memanggil dan memeriksa klien mereka pada saat laporan tersebut belum dinilai sebagai dugaan tindak pidana.

“Fakta hukum menjawab menurut keterangan saksi ahli hukum pidana, penyidik tidak berhak untuk memanggil orang, apalagi untuk diperiksa,” kata kuasa hukum.

Selain itu, tim pembela menyoroti perbedaan keterangan penyidik mengenai proses penangguhan penahanan.

Kuasa hukum mengaku menanyakan kepada penyidik mengenai urutan antara permohonan penangguhan penahanan dan penolakan terhadap permohonan tersebut.

Menurut kuasa hukum, penyidik dalam persidangan menyatakan penolakan penangguhan penahanan terjadi lebih dahulu. Namun, setelah memeriksa dokumen perkara, tim pembela menyatakan menemukan urutan yang berbeda.

“Setelah kita periksa berkas perkara, ternyata yang duluan itu penangguhan penahanan, bukan penolakan penangguhan penahanan,” ujarnya.

Untuk mendukung pembelaannya, tim kuasa hukum juga menyebut telah mengajukan sejumlah dokumen sebagai alat bukti, termasuk putusan praperadilan dan bukti surat lainnya.

Pada persidangan berikutnya, tim pembela berencana menghadirkan saksi Noldi Lilak untuk menguji dan mengonfrontir keterangan yang tercantum dalam BAP dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Kuasa hukum juga menyoroti pencantuman nama Noldi Lilak dalam BAP terdakwa. Menurut mereka, dalam salah satu poin BAP disebutkan seolah-olah saksi tersebut diajukan oleh pihak terdakwa.

Namun, berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan kuasa hukum, saksi tersebut justru dihadirkan oleh penuntut umum.

“Dalam fakta persidangannya, yang menghadirkan saudara Noldi Lilak ini bukan kami, yang menghadirkan saudara jaksa penuntut umum,” katanya.

Tim kuasa hukum menegaskan akan terus menguji kesesuaian antara isi BAP, keterangan para saksi, dokumen perkara, dan fakta yang terungkap di persidangan.

“Kita dengar saja sendiri fakta persidangannya seperti apa,” ujar kuasa hukum.

Tim pembela menyatakan seluruh keberatan dan dugaan yang mereka sampaikan akan diuji melalui fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan dalam proses hukum yang masih berjalan.(pr)

Telah dibaca: 50

Budi Rarumangkay

Berita sejenis