
Sulutonline – Manado, 28 September 2026. Tim kuasa hukum Marhaendra Sangian S.H. dari terdakwa Bach Adrianus Tinungki serta Brett Dennis Gunter bersama rekan menilai seluruh dakwaan yang diajukan terhadap dua terdakwa tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum usai mengikuti agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan.
Kuasa hukum, Glendy Morten lumingkewas S.H, M.H. bersama rekannya, Julie Kimbal S.H. mengatakan pihaknya telah menyimpulkan berbagai fakta persidangan yang menjadi dasar pembelaan terhadap kedua terdakwa.
“Menurut analisa kami, dakwaan baik primer, subsidier maupun lebih subsidier tidak terbukti terhadap diri para terdakwa,” ujar Glen.
Ia menjelaskan, terhadap terdakwa Brett Dennis Gunter, terdapat lima hal yang didakwakan oleh penuntut umum. Namun, menurut tim kuasa hukum, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak membuktikan dakwaan tersebut.
“Selama fakta persidangan terbukti bahwa tidak ada dan tidak terbukti fakta itu. Sehingga kami mengambil kesimpulan dalam pembelaan bahwa tidak terbukti fakta yang didakwakan kepada terdakwa,” katanya.
Sementara terhadap terdakwa Insinyur Bach Tinungki, kuasa hukum menyebut terdapat tiga dakwaan yang diajukan. Tim pembela menilai ketiga dakwaan tersebut juga tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.
Kuasa hukum mengakui adanya perbedaan pandangan antara pihaknya dengan penuntut umum terkait fakta dan penilaian terhadap perkara tersebut.
“Itulah fakta objektif kami sebagai advokat terdakwa dan memang berbeda dengan teman-teman penuntut umum. Kami menghormati itu,” ujar Glen.
Setelah pembacaan nota pembelaan, perkara tersebut masih akan memasuki tahapan replik dari penuntut umum dan duplik dari pihak terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.
Tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami berharap bahwa ada putusan yang terbaik bagi terdakwa. Sebagaimana harapan kami, terdakwa harus dilepaskan atau dibebaskan dari segala tuntutan, segala dakwaan,” kata Glen.
Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan penilaian akhir perkara tersebut kepada Majelis Hakim yang akan mengambil keputusan setelah seluruh tahapan persidangan selesai.(pr
