
Sulutonline – Manado, 29 Oktober 2026. Dampak sosial dari perkara hukum yang belum diputus pengadilan menjadi perhatian penasihat hukum terdakwa Chyntia Ingrid Kalangit (CIK), Dr. Michael Remizaldy Jacobus, SH, MH. Ia menilai, pemberitaan mengenai dugaan kerugian negara sebesar Rp22 miliar dalam perkara dana siap pakai (DSP) bencana Gunung Ruang telah memunculkan penilaian publik yang berpotensi membebani terdakwa dan keluarganya.
Menurut Michael, proses hukum yang masih berjalan seharusnya memberikan ruang bagi pembuktian sebelum masyarakat menarik kesimpulan mengenai kesalahan seseorang.
Ia mengangkat istilah punishment before sentence untuk menggambarkan hukuman sosial yang, menurutnya, telah dirasakan kliennya meskipun belum ada putusan pengadilan yang menentukan pertanggungjawaban pidananya.
Pernyataan itu disampaikan Michael setelah mengikuti rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi dana penanganan bencana erupsi Gunung Ruang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado.
Michael mengungkapkan, pihaknya selama kurang lebih lima bulan memilih tidak memberikan klarifikasi terhadap berbagai informasi yang beredar mengenai perkara tersebut, termasuk angka dugaan kerugian negara Rp22 miliar.
Namun, ia menilai bahwa penjelasan kepada masyarakat perlu disampaikan agar angka kerugian negara yang disebutkan dalam perkara tidak serta-merta dipersepsikan sebagai uang yang telah dinikmati terdakwa.
“Yang paling berat dalam kasus korupsi bukan hanya persoalan hukuman penjara, tetapi juga punishment before sentence, yakni hukuman sebelum ada putusan,” kata Michael.
Ia menegaskan bahwa pembuktian di persidangan harus menjadi dasar untuk menilai perkara, bukan penilaian yang berkembang di ruang publik sebelum seluruh fakta diperiksa.
Michael juga menyinggung dampak psikologis yang menurutnya dirasakan keluarga kliennya akibat sorotan terhadap perkara tersebut.
Ia menyebut salah satu anak kliennya untuk sementara menghentikan kuliah karena merasa malu dengan situasi yang berkembang.
Bagi Michael, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perkara hukum dapat membawa konsekuensi sosial yang luas, bahkan sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.
Karena itu, ia merasa perlu menyampaikan pandangan dan klarifikasi mengenai persoalan yang sedang dipersoalkan dalam persidangan.
Michael menegaskan bahwa langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang lembaga penegak hukum atau merendahkan institusi kejaksaan.
Sebaliknya, ia memandang kritik sebagai bagian dari hubungan profesional antarsesama penegak hukum, selama disampaikan secara objektif dan bertanggung jawab.
Ia berpendapat bahwa keterbukaan terhadap kritik diperlukan untuk mendorong proses penegakan hukum yang lebih baik.
Dalam persidangan sebelumnya, Michael turut mempertanyakan dasar penilaian terhadap kebijakan penyaluran bantuan, khususnya terkait penunjukan toko material bagi penerima bantuan stimulan.
Ia menilai ketentuan mengenai pelaksanaan bantuan secara mandiri atau swakelola perlu dikaji berdasarkan isi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Menurutnya, perlu ada penjelasan mengenai ketentuan yang secara tegas melarang penunjukan toko, serta bagaimana kebijakan tersebut dikaitkan dengan unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada kliennya.
Michael juga mengemukakan bahwa kondisi di lapangan pascabencana perlu menjadi bagian dari penilaian.
Ia menyinggung keterbatasan personel teknis dan administrasi serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program bantuan.
Selain itu, ia menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, masyarakat penerima bantuan merasa terbantu dengan program tersebut. Ia juga membantah adanya pengurangan nilai bantuan sebesar Rp4,5 juta yang diterima warga.
Terkait dugaan penunjukan toko yang disebut berkaitan dengan pendukung kepala daerah, Michael meminta agar persoalan tersebut diuji melalui bukti yang relevan, termasuk mengenai ada atau tidaknya keuntungan pribadi yang diterima terdakwa.
Menurutnya, hubungan antara kebijakan penunjukan toko dan dugaan tindak pidana korupsi harus dijelaskan melalui fakta persidangan.
Argumentasi tersebut merupakan bagian dari pembelaan penasihat hukum dan masih harus dinilai bersama bukti serta keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noval Thaher, SH, menyampaikan bahwa keterangan saksi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
Dalam persidangan Rabu (28/10/2026), JPU menghadirkan tiga saksi dari BNPB RI. Menurut Noval, keterangan mereka berkaitan dengan peringatan kepada pemerintah daerah agar tidak mengorganisasi proses pembelian material oleh penerima bantuan.
Noval menjelaskan bahwa mekanisme bantuan memberikan keleluasaan kepada penerima untuk menentukan sendiri tempat pembelian material yang diperlukan.
Karena itu, menurut JPU, penunjukan toko dapat membatasi kebebasan masyarakat dalam menentukan kebutuhan pembangunan atau perbaikan rumah mereka.
JPU juga menyatakan bahwa penerapan kebijakan dalam penyaluran bantuan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, jaksa menggunakan dakwaan berlapis, dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer, subsider Pasal 2 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 3.
Noval menjelaskan bahwa pencantuman Pasal 2 ayat (2) berkaitan dengan keadaan tertentu berupa bencana.
Ketentuan tersebut memungkinkan penerapan pidana mati apabila persyaratan hukum yang ditentukan terpenuhi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembuktian unsur dakwaan tetap harus dilihat dari perkembangan persidangan.
JPU selanjutnya berencana menghadirkan saksi dari unsur administrasi dan teknis BPBD. Jumlah saksi yang dipersiapkan disebut dapat mencapai 11 orang, bergantung pada kesiapan dan kebutuhan pembuktian.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Irvan Bilaleya, SH, sebelumnya meminta seluruh pihak menjaga proporsionalitas dalam menyampaikan pendapat terkait perkara tersebut.
Irvan menyatakan bahwa penasihat hukum memiliki hak untuk membela kepentingan klien dan menyampaikan keberatan berdasarkan ketentuan hukum.
Namun, keberatan terhadap surat dakwaan harus ditempuh melalui mekanisme yang tersedia dalam proses persidangan.
Ia juga menjelaskan bahwa keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka dalam perkara tersebut telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan diputus oleh pengadilan.
Menurut Irvan, putusan tersebut perlu dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan.
Mengenai dokumen yang berkaitan dengan kerugian negara, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ia menegaskan bahwa substansi dan kekuatan pembuktiannya harus dinilai melalui pemeriksaan di pengadilan.
Kejati Sulut juga mengingatkan agar kesimpulan mengenai perkara tidak disampaikan secara prematur sebelum seluruh alat bukti diperiksa dan dinilai oleh majelis hakim.
Di tengah perbedaan pandangan antara pihak penasihat hukum dan jaksa, proses persidangan tetap menjadi ruang untuk menguji argumentasi masing-masing pihak.
Perkara dugaan korupsi dana DSP penanganan bencana Gunung Ruang pun masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Putusan akhir mengenai dakwaan dan pertanggungjawaban pidana terdakwa berada pada kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap selama persidangan.(pr)
