Fakta Sidang Terungkap, Persetujuan Tambang PT HWR Tak Pernah Dievaluasi Dinas ESDM

SulutonlineManado, 05 Agustus 2026. Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado. Setelah para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

JPU dari Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebenarnya telah menghadirkan sepuluh saksi dalam persidangan tersebut. Namun, karena keterbatasan waktu, hanya enam saksi yang sempat dimintai keterangan, seluruhnya berasal dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara.

Jaksa Noval Thaher, S.H., M.H., usai persidangan menyatakan keterangan enam saksi tersebut dinilai telah mendukung pembuktian atas dakwaan yang diajukan penuntut umum.

“Hasil pemeriksaan enam saksi ini memperkuat pembuktian dakwaan kami. Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa persetujuan studi kelayakan maupun persetujuan RKAB yang diterbitkan terdakwa BAT tidak pernah melalui proses evaluasi di Dinas ESDM, sehingga penerbitannya tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar noval.

Menurut JPU, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan tambang PT HWR yang izinnya bermula sejak 2004 dan mengalami perubahan pada 2005.

Penuntut umum menduga para terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan jabatan, serta berbagai perbuatan melawan hukum dalam aktivitas pertambangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 KUHP serta juncto Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan.

Jaksa juga mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan ahli, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp23 miliar.

Nilai itu terdiri dari kerugian lingkungan sekitar Rp11 miliar dan kerugian dari hasil produksi tambang yang dilakukan secara melawan hukum sekitar Rp12 miliar setelah diperhitungkan dengan pembayaran PNBP.

Dalam perkara ini terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya telah duduk di kursi terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara berinisial BAT yang menjabat hingga November 2019, serta Direktur PT HWR berinisial BG.

Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga negara China yang diduga menjabat sebagai manajer produksi PT HWR dan hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

JPU menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, usai pembacaan surat dakwaan, tim penasihat hukum para terdakwa memilih tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi sehingga persidangan langsung memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum.(pr)

Telah dibaca: 1

Budi Rarumangkay

Berita sejenis