Gugatan Perjanjian Pembiayaan Multiguna: Pengadilan Negeri Manado Tolak Gugatan Penggugat

SulutonlineManado, Sulawesi Utara Pengadilan Negeri Manado telah menolak gugatan Meyjeni M. Rotty terkait Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan kontrak No. Perjanjian: 01600802002430494 tertanggal 10 Desember 2021. Gugatan tersebut diajukan terhadap PT. Astra Sedaya Finance/Astra Credit Companies (ACC) Cabang Manado dan Boyke Hadi Muharram Syamsudin, S.H., M.Kn., selaku Tergugat I dan Tergugat II.

Dalam gugatannya, Meyjeni M. Rotty mengklaim bahwa PT. Astra Sedaya Finance telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat perjanjian sepihak dan melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

Penggugat menuding Tergugat I tidak menyampaikan isi perjanjian secara lengkap sebelum meminta Penggugat untuk menandatanganinya. Selain itu, Penggugat juga menyatakan bahwa Tergugat I telah memasukkan klausula baku yang dilarang dalam perjanjian, termasuk klausula mengenai penarikan paksa obyek sengketa.

Terkait Tergugat II, Penggugat menyatakan bahwa Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Tergugat II adalah melawan hukum karena Tergugat II tidak berwenang membuat akta di luar wilayah hukumnya.

Meyjeni M. Rotty menuntut pembatalan Perjanjian Pembiayaan Multiguna, Akta Jaminan Fidusia, dan Sertifikat Fidusia.

Namun, dalam putusannya, Pengadilan Negeri Manado menolak seluruh tuntutan Penggugat. Majelis Hakim berpendapat bahwa Perjanjian Pembiayaan Multiguna adalah sah dan telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Tergugat II adalah sah dan tidak melanggar aturan.

Terkait gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Tergugat I, Pengadilan Negeri Manado mengabulkan sebagian tuntutan. Majelis Hakim menyatakan bahwa Meyjeni M. Rotty telah melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran Perjanjian Pembiayaan Multiguna.

Sebagai konsekuensi, Pengadilan Negeri Manado memutuskan:

   • Meyjeni M. Rotty wajib membayar hutangnya kepada PT. Astra Sedaya Finance sebesar Rp. 130.495.000,00.

   • Meyjeni M. Rotty wajib menyerahkan obyek sengketa (kendaraan roda empat) kepada PT. Astra Sedaya Finance.

   • Meyjeni M. Rotty dibebani dwangsoom sebesar Rp. 1.000.000,00 per bulan keterlambatan dalam melaksanakan putusan.

Biaya perkara dibebankan kepada Meyjeni M. Rotty senilai Rp. 1.015.500,00.

Putusan Pengadilan Negeri Manado ini menegaskan pentingnya memahami isi perjanjian dan kewajiban masing-masing pihak sebelum menandatanganinya. Putusan ini juga menekankan pentingnya mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam pembuatan akta notaris.(pr)

Telah dibaca: 158

Budi Rarumangkay

Berita sejenis