“Bantu Jual, Dituduh Curi”, Mantan Manajer Toko Gudang Aki Hadapi Tuntutan Rp. 248 Juta

SulutonlineManado, Ferry Tan, mantan manajer Toko Gudang Aki di Kelurahan Malalayang Satu, Kota Manado, membantah tuduhan pencurian dengan nilai fantastis Rp. 248.222.000,- yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya membantu pemilik toko, Rukun Agung, untuk menjual sejumlah aki yang tidak laku di tokonya sendiri di Kota Tomohon.

2 tahun kasus ini mengendap dan kemudian diangkat kembali, Ferry Tan menjelaskan bahwa ia meminta izin kepada Rukun Agung untuk membawa aki-aki tersebut pada tanggal 8 Juli 2021.

Kasus PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja yang beralih jadi Kasus Pidana, Ferry Tan juga menyatakan bahwa tokonya di Tomohon menjual spare part dan servis sepeda motor, dan berniat untuk membayar aki-aki tersebut kepada Rukun Agung. Namun, Ferry Tan mengaku ditolak melalui telepon saat ingin melakukan pembayaran.

“Saya hanya ingin membantu Pak Rukun Agung untuk menjual aki-aki yang tidak laku di tokonya. Saya sudah meminta izin dan berniat untuk membayarnya, tetapi ditolak,” ungkap Ferry Tan.

Pada tanggal 27 Juli 2021 Frangky Liberty melaporkan Ferry Tan dengan Dakwaan bahwa Ferry Tan melakukan penggelapan.

Ferry Tan juga membantah tuduhan bahwa ia telah membawa aki-aki tersebut tanpa sepengetahuan Rukun Agung, Karena aki dibawakan oleh karyawan dan bukan Ferry atas persetujuan Rukun Agung. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah menginformasikan kepada Rukun Agung tentang rencana penjualan aki-aki tersebut.

“Saya sudah memberitahu Pak Rukun Agung tentang rencana penjualan aki-aki tersebut. Saya tidak mungkin melakukan hal itu tanpa sepengetahuan beliau,” tegas Ferry Tan.

Ferry Tan juga menjelaskan bahwa ia telah mengembalikan sebagian aki-aki yang telah dijualnya seharga Rp. 8.395.000,- pada tanggal 12 Juli 2021. Namun, Ferry Tan mengaku uang tersebut tidak disetorkan ke rekening Rukun Agung karena ditolak.

“Saya sudah mengembalikan sebagian aki-aki yang sudah saya jual. Namun, uangnya ditolak oleh Pak Rukun Agung,” jelas Ferry Tan.

Ferry Tan saat ini ditahan di tahanan JPU. Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 30 Mei 2024, dan dilanjutkan pada tanggal 13 Agustus 2024. Ferry Tan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.(Pr)

Telah dibaca: 250

Budi Rarumangkay

Berita sejenis