Bawaslu Sulut Fokus Pengawasan 25 Indikator TPS Rawan Jelang Pilkada 2024


SulutonlineManado, Menyongsong hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Pilkada 2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut mengintensifkan persiapan pengawasan. Pada Senin, 25 November 2024, Bawaslu menggelar rapat koordinasi dengan insan pers di halaman Kantor Bawaslu Sulut, Jalan Sam Ratulangi, Kota Manado.

Rapat koordinasi bertajuk “Launching TPS Rawan dan Koordinasi Bersama Media pada Persiapan Peliputan Tahapan Pengawasan Pungut Hitung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024” ini mengusung tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu dan Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.”

Acara tersebut dipimpin oleh Steffen Linu, anggota Bawaslu Sulut Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas. Dalam kesempatan tersebut, Steffen menjelaskan bahwa identifikasi TPS rawan sangat penting untuk mencegah potensi pelanggaran, kecurangan, dan konflik di lapangan. Ia juga menegaskan pentingnya peran media sebagai mitra strategis Bawaslu dalam menyampaikan informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat.

Bawaslu Sulut berkomitmen menjaga integritas pemilu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat sipil. Steffen mengungkapkan bahwa terdapat 25 indikator yang menjadi fokus pengawasan terkait TPS rawan dalam Pilkada 2024. Beberapa indikator tersebut antara lain:

– Lokasi TPS yang sulit dijangkau
– Tingginya angka pemilih tambahan (DPTb)
– Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar pemilih
– Kekurangan logistik pemilu
– Keterlibatan penyelenggara yang tidak netral
– Ancaman atau intimidasi kepada pemilih
– Praktik politik uang
– Ketidaksesuaian data pemilih antara DPT dan kenyataan di lapangan
– Dominasi satu kelompok politik di wilayah TPS
– Pemilih disabilitas tidak difasilitasi dengan baik
– Pelanggaran aturan kampanye di sekitar TPS
– Ketidakjelasan batas waktu pungut-hitung
– Ketidakhadiran saksi dari pasangan calon tertentu
– Pemilih yang memilih lebih dari satu kali
– Gangguan keamanan di sekitar TPS
– Keberadaan petugas TPS tidak sesuai prosedur
– Kesalahan pengisian formulir rekapitulasi suara
– Penggunaan kotak suara yang tidak tersegel
– Tidak adanya pengawas TPS
– Intervensi pihak luar selama pemungutan suara
– Surat suara yang telah tercoblos sebelum waktu pemilihan
– Surat suara rusak atau tidak sesuai standar
– TPS terletak di daerah rawan bencana
– Pemilih fiktif yang tidak terdaftar namun tetap mencoblos
– TPS yang tidak ramah anak atau tidak menyediakan fasilitas dasar seperti tempat duduk

Steffen Linu menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor sangat penting dalam mengawasi setiap tahapan pemilu. Hal ini bertujuan untuk memastikan integritas serta kualitas demokrasi yang terjaga di Sulawesi Utara.

“Kami berharap semua pihak dapat saling berkoordinasi untuk mengawasi tahapan Pilkada demi terciptanya pemilu yang adil dan jujur,” ujar Steffen.(pr)

Telah dibaca: 55

Budi Rarumangkay

Berita sejenis