
Sulutonline – Manado, 12 Oktober 2026. Kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang petugas keamanan (security), Risky Jayasaputra Monigir (23), memasuki proses hukum setelah dirinya melaporkan seorang oknum dokter Rumah Sakit Siloam Manado berinisial WW ke SPKT Polresta Manado.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/2266/X/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 10 Oktober 2026. Berdasarkan dokumen laporan yang diterima media, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/10/2026), sekitar pukul 02.30 WITA, di Jalan Samping Mystique Kawasan, Kelurahan Wenang Selatan, Manado.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula saat Risky sedang menjalankan tugas sebagai petugas keamanan yang mengatur lalu lintas menggunakan traffic cone.
Ia disebut menegur terlapor karena diduga menabrak pembatas jalan.
Namun, teguran tersebut diduga berujung perselisihan. Dalam laporannya, Risky mengaku dikejar menggunakan mobil hingga akhirnya tertabrak saat mengendarai sepeda motor.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami luka-luka dan kemudian memutuskan menempuh jalur hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua PWI Pokja Manado, Mana Hut Kamrin, bersama penasihat hukum Alfian Boham, S.H., M.H., meminta Polresta Manado menangani perkara tersebut secara profesional dan menyeluruh.
Mereka mendesak jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado agar segera menindaklanjuti laporan korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi.
“Kami meminta agar Reskrim Polresta Manado serius menangani laporan ini. Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Kasus ini sudah masuk ranah pidana, apalagi korban mengalami luka akibat ditabrak,” tegas Mana Hut Kamrin.
Dalam keterangannya, Mana Hut Kamrin juga menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan pernyataan terlapor yang mengklaim memiliki hubungan keluarga dengan Kapolda Sulawesi Utara.
Menurutnya, informasi tersebut perlu disikapi secara proporsional dan tidak boleh memengaruhi penanganan perkara.
Kamrin, yang disebut dalam pemberitaan sebagai anak dari korban Risky, turut meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya tahu latar belakang Anda, tapi saya tahu bagaimana hukum seharusnya bertindak,” ujar Kamrin.
Sementara itu, penasihat hukum Alfian Boham menegaskan pentingnya profesionalitas aparat dalam menangani laporan tersebut.
Ia berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang dapat menghambat proses pemeriksaan.
“Kami minta pihak kepolisian tetap profesional. Siapa pun pelakunya, jika terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Jangan sampai ada intervensi yang menghambat penuntasan kasus ini,” tegas Alfian Boham.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban. Ia menyatakan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Karena laporan sudah ada, maka kasus ini secepatnya akan kita tindak lanjuti,” ujar Kompol Elwin Kristanto.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak terlapor mengenai laporan tersebut. (pr)
