Manado – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur Terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran (T.A.) 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (19/8/2021).
Sebelum menjelaskan Perubahan KUA dan PPAS APBD, Gubernur Olly terlebih dulu menyampaikan permohonan maaf kepada ketua DPRD Franziskus Silangen pimpinan dan para anggota dewan jika ada keterlambatan penyampaian dari tim kerja Pemerintah Provinsi Sulut, yang dalam beberapa waktu terakhir disibukkan dengan berbagai agenda kegiatan dalam menyambut Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76.
“Kita menyadari bahwa pandemi Covid-19 masih memberi dampak terhadap kegiatan masyarakat dan aktivitas perekonomian daerah. Untuk itu, Pemprov Sulut melakukan beberapa penyesuaian terhadap APBD T.A. 2021,” ujar Gubernur.
“Selain itu, hal ini juga dilakukan karena adanya perubahan asumsi sisi pendapatan yang mengalami penyesuaian dari target yang telah ditetapkan pada APBD Induk Tahun 2021. Begitu pula sisi belanja yang yang mengalami perubahan akibat dampak pandemi,” sambungnya.
Menurut Gubernur, Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun 2021 dimaksudkan antara lain adalah sebagai berikut :
- Memberikan arah bagi perubahan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2021 agar berdaya guna dan berhasil guna.
- Mengoptimalkan pelaksanaan APBD yang disebabkan oleh terjadinya kontraksi pendapatan daerah.
- Melakukan perubahan kebijakan penganggaran terkait dinamika permasalahan yang timbul di masyarakat yang perlu mendapatkan penanganan secara tepat dengan memperhatikan prioritas nasional, regional dan daerah.
- Melakukan penajaman prioritas kegiatan melalui pergeseran anggaran dan penjadwalan ulang beberapa kegiatan pada tahun 2021.
Dalam penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD 2021, Gubernur menyebut bahwa Pemprov Sulut menggunakan asumsi-asumsi antara lain yaitu pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 4 sampai 5 persen, inflasi dapat dikendalikan pada angka 3 persen dan PDRB per kapita dapat mencapai 40 juta rupiah.
“Selain itu, IPM harus dapat dipertahankan pada angka 72,93, tingkat pengangguran terbuka dapat ditekan sampai pada kisaran 6,6 sampai 7, angka kemiskinan dapat diturunkan sampai pada 7,5, serta Gini Ratio pada kondisi yang baik, yaitu 0,36,” jelasnya.
Terakhir, Gubernur kemudian mengungkapkan substansi materi Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Sulut Tahun 2021 yaitu total pendapatan daerah pada APBD Induk Tahun 2021 yang ditargetkan berjumlah Rp. 4.072.300.545.345, ditambah Rp. 24.732.232.844 menjadi Rp. 4.097.037.778.188, dengan presentase pertambahan sebesar 0,61%.
Hadir Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Asisten III serta para Pimpinan SKPD terkait lingkup Pemprov Sulut yang mengikuti rapat secara virtual. (tim/sulutonline).