Sulutonline – Manado, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), Kenly Poluan, menegaskan bahwa hasil resmi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diumumkan setelah melalui tahapan rekapitulasi suara berjenjang yang dilakukan KPU. Proses rekapitulasi ini dimulai pada 28 November hingga 15 Desember 2024.
Kenly menjelaskan bahwa suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan direkapitulasi secara berjenjang, dimulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dilanjutkan ke KPU Kabupaten/Kota, dan akhirnya ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Mantan Ketua Bawaslu Sulut ini juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru mempercayai hasil hitung cepat (quick count) yang dirilis oleh beberapa lembaga survei pasca-pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024). Menurutnya, hasil quick count bukan hasil resmi, karena perhitungan yang sah hanya dapat ditentukan setelah tahapan rekapitulasi suara selesai.
“Hasil resmi baru akan diumumkan setelah proses rekapitulasi dan penetapan oleh KPU,” tegas Kenly dalam pernyataan pers yang disampaikan di kantor Bawaslu Sulut, malam ini. Ia juga menambahkan bahwa hitung cepat hanya bersifat sementara, sementara perhitungan yang sah akan menunggu hasil rekapitulasi resmi KPU, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Kenly kembali mengimbau masyarakat untuk sabar menunggu hasil akhir yang akan ditetapkan oleh KPU. Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, memastikan bahwa pihaknya akan mengawasi dengan ketat proses rekapitulasi suara agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Forkopimda Sulut, termasuk Pangdam XIII Merdeka, Waka Polda Sulut, Danrem 131 Santiago, serta perwakilan dari Mabes Polri, pimpinan Bawaslu dan KPU Sulut, serta Sekretaris Bawaslu Sulut.(pr)