Sulutonline – Manado, 10 Juni 2024 Tim kuasa hukum teradu dalam kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan dua oknum pengacara di Manado, Ronald Aror, SH dkk, mengeluarkan rilis klarifikasi terkait sejumlah informasi yang beredar di media. Rilis ini dikeluarkan menyusul viralnya kasus tersebut dan adanya perbedaan keterangan antara pengadu dan teradu.
“Pertama, terkait tanggal kejadian, kami sampaikan bahwa peristiwa yang dimaksud terjadi pada tanggal 7 Juni 2024 sekitar pukul 3:10 WITA dini hari, bukan tanggal 8 Juni 2024 seperti yang diberitakan,” jelas Ronald Aror.
“Kedua, mengenai informasi bahwa pengadu tidak sadarkan diri setelah minum miras dan dibopong oleh para teradu, kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Kami memiliki bukti foto yang menunjukkan bahwa pengadu terlihat sehat dan berdiri gagah saat memasuki hotel. Ia tidak dibopong,” tegas Ronald.
Tim kuasa hukum juga menekankan pentingnya kesesuaian keterangan dalam perkara pidana, terutama terkait waktu dan tempat kejadian. “Adanya perbedaan keterangan mengenai waktu kejadian dalam surat aduan dan pemberitaan media menunjukkan inkonsistensi keterangan pengadu,” ujar Ronald.
“Hal ini juga berlaku untuk informasi mengenai ‘membopong’. Bukti foto yang kami miliki membantah keterangan pengadu,” tambah Ronald.
Tim kuasa hukum teradu menyatakan akan menyerahkan bukti-bukti pembanding kepada penyidik Polresta Manado untuk mengklarifikasi peristiwa yang sebenarnya.
“Kami menghormati hak hukum pengadu untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Namun, kami merasa perlu meluruskan informasi yang beredar di media yang tidak sesuai dengan fakta,” tegas Ronald.
Tim kuasa hukum teradu juga mengapresiasi kinerja Polresta Manado dalam menangani kasus ini dengan profesional dan presisi.(Pr)