
Sulutonline – Manado, 13 Oktober 2026. Tim kuasa hukum korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), Advokat Ronald Aror, S.H. dan Advokat Claudy Oddy Kapahang, S.H., mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulawesi Utara, Selasa (13/10/2026).
Kedatangan tim kuasa hukum tersebut bertujuan untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan korban terkait dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Perkara ini menjadi perhatian karena korban disebut tengah mengandung sekitar tiga bulan. Di tengah kondisi tersebut, korban juga harus menghadapi persoalan hubungan dengan pria yang sebelumnya mengaku belum menikah, tetapi belakangan diduga mengungkapkan bahwa dirinya telah memiliki istri.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, korban dan terduga pelaku awalnya menjalin hubungan asmara. Terduga pelaku disebut mengaku belum menikah sehingga korban percaya dan menerima hubungan tersebut. Bahkan, pria itu dikabarkan telah diperkenalkan kepada keluarga besar korban di kampung halaman.
Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga korban diketahui hamil sekitar tiga bulan.
Mengetahui dirinya hamil, korban meminta pertanggungjawaban dari pria yang selama ini menjalin hubungan dengannya. Namun, korban disebut mendapat pengakuan bahwa pria tersebut ternyata telah beristri.
Pengakuan itu diduga memicu pertengkaran di antara keduanya. Dalam rangkaian peristiwa tersebut, korban juga mengaku mengalami penganiayaan.
Merasa tidak memperoleh kejelasan mengenai status hubungan maupun pertanggungjawaban atas kehamilannya, korban disebut sempat mendatangi tempat kerja terduga pelaku sebelum akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.
Kini, korban telah memberikan kuasa kepada tim hukum yang dipimpin Advokat Ronald Aror, S.H. bersama Advokat Claudy Oddy Kapahang, S.H., untuk mendampingi dan mengawal proses penanganan perkara tersebut.
Kedatangan tim kuasa hukum ke PPA Polda Sulut menjadi bagian dari upaya untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan.
Sementara itu, beredar informasi bahwa oknum pejabat yang diduga terkait dengan perkara tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi resmi mengenai status pemeriksaan, materi yang diperiksa, maupun hasilnya.
Media masih menunggu penjelasan dari pihak Kejati Sulut dan instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban, sekaligus memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perlu ditegaskan bahwa perkara ini masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, setiap pihak tetap harus dihormati haknya dan asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(pr)
