Sulutonline – Manado, Rabu, 11 September 2024 Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Manado memasuki babak baru dengan dibacakannya Replik Kuasa Hukum Pemohon Lilis Suryani Damis.
Dalam Repliknya, Kuasa Hukum Pemohon, yang terdiri dari DR. SANTRAWAN T. PAPARANG, SH. MH. M.Kn, HANAFI M. SALEH, SH., PUTRA AKBAR SALEH, SH., RENALDY MUHAMAD, SH., dan MARCSANO WOWOR, SH., secara tegas menolak seluruh isi Jawaban Termohon, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara.
Kuasa Hukum Pemohon menilai bahwa jawaban Termohon menunjukkan arogansi dan tendensi yang bertentangan dengan hukum, mereka mempertanyakan bagaimana Termohon dapat melakukan penyelidikan baru dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, sementara Amar Putusan Hakim Praperadilan tanggal 15 Juli 2024 belum dilaksanakan dan 19 batangan emas yang menjadi barang bukti masih berada dalam penguasaan Termohon.
Mereka juga mempertanyakan validitas Locus Delicti dan Tempous Delicti yang diklaim Termohon, mengingat Pemohon tidak sedang melakukan tindak pidana dan tidak ditemukan adanya benda yang diduga keras telah dipergunakan melakukan tindak pidana.
Kuasa Hukum Pemohon juga menekankan bahwa Termohon telah melanggar Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dengan melakukan penyitaan terhadap 19 batangan emas tanpa memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Kuasa Hukum Pemohon juga menuding Termohon telah melakukan rekayasa perkara palsu, mengingat barang bukti yang disita adalah 19 batangan emas dengan berat yang sama, sebagaimana termuat dalam Putusan Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Manado.
Selain itu, Kuasa Hukum Pemohon juga menyoroti penundaan pengembalian barang bukti 19 batangan emas oleh Termohon dan menuding Termohon telah melakukan Abuse of Power dan Penyalahgunaan Kewenangan dengan melakukan penyitaan kembali terhadap barang bukti tersebut.
Mereka juga mempertanyakan validitas Laporan Polisi tanggal 6 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 6 Agustus 2024, mengingat Pemohon tidak sedang melakukan tindak pidana dan tidak ditemukan adanya benda yang diduga keras telah dipergunakan melakukan tindak pidana.
Dalam Repliknya, Kuasa Hukum Pemohon memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon Lilis Suryani Damis dan menyatakan bahwa Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan, dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan Termohon adalah Melawan Hukum, Cacat Hukum, Tidak Sah, Tidak Mengikat, Tidak Berkekuatan Hukum & Batal Demi Hukum.
Mereka juga memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon, mengembalikan 19 batangan emas kepada Pemohon, dan merehabilitasi nama baik Pemohon.
Sidang Praperadilan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Pemohon dan menjadi pelajaran bagi penegak hukum untuk selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip penegakan hukum.(Pr)