Praperadilan Ditolak, Kasus 19 Batang Emas : Tim Kuasa Hukum Lilis Tetap Berjuang

SulutonlineManado, Hakim tunggal praperadilan Erni Gumolili SH MH menolak praperadilan yang diajukan Lilis Suryani Damis terkait penyitaan 19 batang emas oleh Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Sulut.

Hakim berpendapat bahwa penyitaan tersebut sah dan mengikat secara hukum, berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh termohon.

Tim kuasa hukum Lilis, DR Santrawan Paparang SH MH M.Kn dan Hanafi Saleh SH, menyatakan bahwa mereka masih memiliki hak untuk mengajukan praperadilan kembali. Mereka menganggap bahwa penetapan tersangka dan upaya penyitaan dapat diuji kembali, meskipun perkara sudah dinyatakan P21.

“Kami tidak akan gentar untuk mengkritisi kinerja penyidik,” tegas DR Santrawan Paparang.

“Kami akan uji keberadaan perkara ini dari awal, yang menurut kami sangat lemah.”

Hanafi Saleh SH juga menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Mereka optimis bahwa fakta-fakta yang mereka miliki dapat membantah argumen pihak termohon dalam persidangan pokok perkara.

“Kami meminta klien kami, Ibu Lilis, untuk tetap sabar dan berpegang teguh pada keyakinan bahwa yang hak akan dilindungi oleh Allah SWT,” ujar Hanafi.

“Kami tidak akan gentar melawan segala bentuk kezaliman dan penerapan hukum yang tebang pilih.”

Tim kuasa hukum juga mengkritik kinerja penyidik yang menurut mereka tidak konsisten dalam menerapkan hukum.

Mereka mempertanyakan mengapa para penjual dan penambang emas ilegal dibiarkan berkeliaran, sementara klien mereka yang mengakui sebagai pelaku dan penambang ilegal justru ditindak.

“Tangkaplah para penjual dan penggali harta kekayaan bangsa ini dengan cara yang ilegal,” tegas Hanafi.  “Itu adalah penegakan hukum yang adil dan berkonsekuensi keadilan.”

Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa dalam pertimbangan hakim, tidak dipertimbangkan mengenai penghormatan terhadap badan peradilan.

Mereka menuding bahwa termohon telah melakukan tindakan baru terkait barang bukti yang masih dalam tangan mereka, meskipun putusan praperadilan sebelumnya belum dilaksanakan.

“Kami tidak akan gentar melawan kezaliman,” tegas DR Santrawan Paparang. “Mari kita sama-sama songsong kebenaran dan lawan kezaliman ini.”(Pr)

Telah dibaca: 19

Budi Rarumangkay

Berita sejenis