Sidang Lanjutan Sengketa Emas 18,73 Kg : Ahli Hukum Pertanyakan Prosedur Penyitaan

SulutonlineManado, Sidang lanjutan praperadilan terkait penyitaan 18,73 kg emas milik Hj. Lilis Suryani Damis berlanjut di Pengadilan Negeri Manado pada Kamis, 12 September 2024. Kuasa hukum Hj. Lilis menghadirkan dua ahli hukum dari Universitas Samratulangi Manado untuk mempertanyakan prosedur penyitaan yang dianggap janggal.

Kedua ahli, DR. Michael Bahrama SH., MH., dan DR. Abdurrahman Konoras, menyoroti proses penyitaan yang dinilai tidak sesuai dengan hukum. Mereka mengemukakan bahwa emas tersebut disita kembali hanya lima menit setelah diserahkan oleh penyidik, tanpa waktu yang cukup untuk pengkajian.

Kuasa hukum Hj. Lilis, Hanafi Sale.,SH, menjelaskan bahwa menurut ahli, penyitaan seharusnya melalui tahapan yang jelas dan terukur, termasuk pemberian waktu yang cukup untuk pihak terkait sebelum disita kembali.

Hanafi menekankan bahwa tindakan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan pada tanggal 7 Agustus, sebelum proses penyelidikan dan laporan polisi selesai, menunjukkan bahwa keadaan saat itu tidak mendesak.

Hj. Lilis sendiri menyatakan keinginannya untuk mendapatkan keadilan atas penyitaan emas miliknya yang diduga dilakukan secara tidak sah. Kuasa hukumnya, DR. Santrawan Paparang., SH.,MH., meminta media untuk ikut mengontrol kasus ini karena diduga ada penyimpangan dari ketentuan hukum.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 13 September 2024, dengan agenda pembuktian dari pihak termohon, Ditreskrimsus Polda Sulut.(Pr)

Telah dibaca: 24

Budi Rarumangkay

Berita sejenis