
Sulutonline – Manado, Sidang gugatan perdata terkait kebakaran KM Barcelona 5A di Pengadilan Negeri Manado kembali menghadirkan saksi ahli, Selasa (4/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Kathleen C. Pontoh, S.H., M.H., memberikan keterangan sebagai ahli hukum perdata mengenai tanggung jawab pengelola kapal terhadap para penumpang.
Menurut Kathleen, hubungan hukum antara penumpang dan pengelola kapal dapat lahir berdasarkan perjanjian maupun ketentuan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Perjanjian tersebut, kata dia, berkaitan dengan perlindungan melalui asuransi, sedangkan kewajiban berdasarkan undang-undang dapat timbul akibat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata mengatur kewajiban pihak yang karena perbuatannya atau kelalaiannya menimbulkan kerugian untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
Selain itu, Kathleen menerangkan bahwa seluruh orang yang berada di atas kapal dapat dikategorikan sebagai penumpang, baik yang memiliki tiket maupun yang tidak.
Menurutnya, aspek kelayakan berlayar juga harus memperhatikan kesesuaian antara kapasitas kapal dan jumlah penumpang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2016.
Berdasarkan pandangan hukum perdata yang disampaikannya di persidangan, Kathleen berpendapat bahwa pengelola kapal, nahkoda, syahbandar, maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional kapal memiliki kewajiban memberikan ganti rugi kepada penumpang yang terdampak dalam peristiwa kebakaran KM Barcelona 5A.
Sementara itu, kuasa hukum para penggugat menyampaikan bahwa sidang tersebut merupakan kesempatan terakhir bagi pihaknya untuk membuktikan dalil-dalil gugatan. Selama proses pembuktian, mereka telah menghadirkan saksi fakta, saksi yang mengetahui kronologi kebakaran, dokumen pendukung, serta saksi ahli guna memperkuat gugatan.
Menurut kuasa hukum, gugatan diajukan mewakili 678 penumpang yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Ia menyatakan jumlah tersebut diperoleh berdasarkan pendataan yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Basarnas, dan sejumlah pihak terkait setelah kejadian.
Pihak penggugat juga berpendapat bahwa seluruh penumpang, baik yang membeli tiket melalui agen maupun langsung di atas kapal, berhak memperoleh ganti rugi dari pengelola KM Barcelona 5A.
Dalam keterangannya, kuasa hukum mengungkapkan bahwa sebagian korban menolak bantuan yang sebelumnya diberikan pihak kapal karena dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.
Oleh karena itu, mereka memilih menempuh jalur hukum dan berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Manado mengabulkan gugatan serta memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan bagi seluruh korban.(pr)
