
Sulutonline – Manado, Sidang perkara dugaan penyalahgunaan dana Desa Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa pada Rabu (04/08/2026).
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Sem Wengen, SH, yang mewakili mantan bendahara Desa Kampung Beha berinisial S, menyampaikan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas sesuai jabatannya sebagai bendahara desa dan tidak memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan dana desa.
“Klien kami, terdakwa Saudara Samsudin Sangil, hanya sebatas jabatannya sebagai bendahara. Jadi dia tidak mempunyai kewenangan khusus dalam pengelolaan dana desa. Semua yang dia lakukan berdasarkan perintah dari kepala desa,” ujar Sem Wengen usai persidangan.
Dalam pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, pihak kuasa hukum menilai peran S hanya bersifat administratif sebagai bendahara, sementara setiap tindakan yang dilakukan terkait pengelolaan dana desa dilakukan atas arahan kepala desa.
Sem Wengen berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh isi nota pembelaan yang telah disampaikan dan menjatuhkan putusan yang meringankan kliennya.
“Harapan kami, semoga majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan seringan-ringannya kepada terdakwa.” ujarnya.
Sidang perkara tersebut akan berlanjut pada agenda berikutnya hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan pengelolaan dana desa di Kampung Beha, Kabupaten Kepulauan Sangihe.(pr)
