
Sulutonline – Manado, 29 Oktober 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan stimulan bagi korban bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro dapat dikenakan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati apabila unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan terbukti di persidangan.
Penegasan tersebut disampaikan JPU Noval Thaher, SH, kepada awak media seusai persidangan perkara dugaan korupsi dana bantuan stimulan korban bencana Gunung Ruang di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (28/10/2026).
Noval menjelaskan, dalam surat dakwaan, JPU menerapkan dakwaan berlapis dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai dakwaan primer, subsider Pasal 2 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 3.
Menurutnya, penerapan Pasal 2 ayat (2) berkaitan dengan kondisi bencana yang menjadi latar belakang perkara tersebut.
“Perlu diketahui masyarakat bahwa kami menyertakan Pasal 2 ayat (2) karena ada kaitan perkara ini dengan bencana. Kalau dikaitkan dengan bencana, memang ancaman hukumannya berbeda. Ancaman maksimal untuk bencana itu adalah hukuman mati,” tegas Noval.
Meski demikian, ia menekankan bahwa terbukti atau tidaknya dakwaan tersebut tetap bergantung pada fakta dan hasil pembuktian selama proses persidangan berlangsung.
“Soal itu terbukti atau tidak, kita lihat perkembangan persidangan nanti,” ujarnya.
Dalam persidangan yang pelaksanaannya tertunda dari Selasa (27/10/2026), JPU mengaku cukup puas dengan keterangan saksi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Noval menyebut, keterangan saksi mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang didakwa dalam perkara tersebut, termasuk Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif berinisial CIK alias Chintya, telah diingatkan agar tidak melakukan pengorganisasian dalam proses penyaluran dana bantuan.
Peringatan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan ketentuan yang mengatur mekanisme penggunaan dana bantuan stimulan bagi masyarakat terdampak bencana.
Ia menjelaskan, penerima bantuan seharusnya diberikan keleluasaan untuk membeli sendiri material bangunan sesuai kebutuhan masing-masing.
“Jelas ada aturannya bahwa para penerima ini harus diberi keleluasaan untuk mengadakan sendiri material yang mereka butuhkan. Dengan adanya penunjukan toko-toko, hal itu membatasi kemandirian mereka untuk seluas-luasnya melakukan pembelian atas kebutuhan material yang dibutuhkan,” kata Noval.
JPU menegaskan, pelaksanaan kebijakan dalam penyaluran bantuan tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Terkait agenda pemeriksaan saksi selanjutnya, Noval menyebut pihaknya masih melihat perkembangan dan kesiapan saksi yang akan dihadirkan, termasuk dari unsur administrasi dan teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Irvan Bilaleya, SH, sebelumnya mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara dugaan korupsi dana stimulan Gunung Ruang.
Irvan menegaskan, setiap pihak, termasuk penasihat hukum terdakwa, memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan melakukan pembelaan berdasarkan hukum. Namun, penyampaian pendapat harus dilakukan secara cermat dan proporsional serta tidak mendahului proses pembuktian di pengadilan.
Menurutnya, pernyataan kepada publik juga perlu didasarkan pada fakta dan tahapan hukum yang relevan agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah proses penegakan hukum telah cacat tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka dalam perkara tersebut, Irvan menyatakan bahwa persoalan itu telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan diputus oleh pengadilan.
“Oleh karena itu, putusan praperadilan perlu bersama-sama dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Kami mengimbau agar setiap pernyataan mengenai perkara ini merujuk pada fakta dan tahapan hukum yang relevan serta tidak mengaburkan makna maupun ruang lingkup putusan yang telah dijatuhkan,” kata Irvan.
Ia juga mempersilakan penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan melalui mekanisme eksepsi apabila keberatan tersebut memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.
Menurut Irvan, penilaian terhadap keberatan maupun tanggapan para pihak merupakan kewenangan majelis hakim.
Karena itu, kesimpulan yang disampaikan kepada publik sebelum tahapan pembuktian selesai dinilai berpotensi membentuk opini yang belum tentu sejalan dengan pemeriksaan di persidangan.
Lebih lanjut, Irvan menjelaskan bahwa alat bukti surat, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berkaitan dengan kerugian negara, akan dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan diuji dalam proses persidangan sesuai relevansinya.
Dengan demikian, substansi maupun kekuatan pembuktian suatu dokumen tidak semestinya disimpulkan secara prematur sebelum seluruh proses pembuktian dan penilaian oleh majelis hakim dilakukan.
Ia turut mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan kebebasan kepada advokat dalam menjalankan profesi dan menyampaikan pendapat dengan tetap berpedoman pada kode etik serta peraturan perundang-undangan.
Irvan juga menyinggung Pasal 6 huruf c undang-undang tersebut yang mengatur mengenai sikap, perilaku, tutur kata, atau pernyataan yang dapat menjadi alasan penindakan apabila menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.
Namun, penilaian terhadap dugaan pelanggaran etik advokat tetap menjadi ranah organisasi profesi dan Dewan Kehormatan sesuai kewenangannya.
“Kami menghormati hak penasihat hukum untuk membela kepentingan kliennya. Namun, kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, putusan pengadilan, serta hak dan kewenangan masing-masing. Apabila terdapat keberatan, gunakanlah saluran hukum yang tersedia dan sampaikan pendapat berdasarkan fakta, bukan kesimpulan yang dapat menyesatkan publik,” ujar Irvan.
Dengan berlanjutnya proses persidangan, pembuktian atas dakwaan JPU akan menjadi bagian penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
Sementara itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(pr)
