Manado-Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menerbitkan Surat Edaran nomor: 800/20.2190/Sekr-BKD tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemprov Sulut.
Surat tersebut guna menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 terkait Penanganan Covid-19 serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/S3 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan pemerintah daerah.
Berikut isi surat edaran tersebut
Telah dibaca: 130