Sulutonline – Manado, Asosiasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Utara memberikan dukungan penuh kepada salah satu anggotanya, seorang pengacara berinisial AT, yang sedang menjalani proses klarifikasi terkait laporan dugaan kasus rudapaksa di Polresta Manado.
Wakil Ketua bidang Hukum DPC KAI Manado, Reza Sofian, SH, menyatakan bahwa pengurus KAI Sulut hadir untuk mengawal dan mendampingi AT dalam proses klarifikasi yang berlangsung pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
“Sebagai warga negara yang baik dan menghormati hukum, kami memenuhi undangan klarifikasi dan memberikan pendampingan kepada rekan seprofesi kami,” ujar Reza.
Reza menjelaskan bahwa AT dilaporkan oleh seorang warga berdomisili di Kabupaten Minahasa Utara dengan inisial LI. Ia menegaskan bahwa KAI mendukung dan percaya sepenuhnya kepada pihak penyidik PPA Polresta Manado dalam menangani kasus ini.
“Kami juga meminta kepastian hukum untuk rekan kami AT dalam perkara ini,” tambahnya.
Terkait informasi yang beredar bahwa LI juga merupakan seorang pengacara di Manado, Reza menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke situs Dikti Kemendikbud dan tidak menemukan nama LI terdaftar di universitas mana pun.
“Persyaratan untuk menjadi pengacara adalah memiliki ijazah sarjana hukum yang legal,” tegas Reza.
KAI Sulut menghimbau semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, serta rekan seprofesi untuk menghargai proses hukum dan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan,” tutup Reza.(Pr)