Sulutonline – Manado, Jaringan Pengawasan Kebijakan Pemerintah (JPKP) resmi melaporkan dugaan korupsi tahap satu di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wanua Wenang ke Kejaksaan Negeri Manado pada Kamis (29/8/2024).
Ketua JPKP, Hendra Lumempouw, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan langkah awal dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum di Kota Manado. “Kami telah melengkapi dokumen bukti dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Manado,” ujar Lumempouw.
Lumempouw menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan mendorong para pelayan publik untuk taat terhadap hukum. “Sebagai pelayan publik, mereka harus bertanggung jawab atas tugas dan kewenangan yang diberikan, termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
JPKP menduga adanya unsur kesengajaan dalam pengambilan keuntungan dari uang daerah di PDAM Wanua Wenang. Lumempouw mencontohkan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum di PDAM terkait pengangkatan pejabat. “Berdasarkan Permendagri No. 2 Tahun 2007 Pasal 33 dan 34, tindakan tersebut dilarang,” jelas Lumempouw.
Salah satu keluhan dari netizen mengenai purnabakti yang sempat di unggah di Sulut Viral berkomentar “Dorang pe hak di PDAM manado tidak pernah kase kasiang,kurang apa dorang pe pengabdian so 30 tahun sampe so ada yang sakit dan so ada yang meninggal ada tunggu dorang pe hak sampe kunjung sekarang tidak dapa bayar” jelas Netizen yang tidak mau disebutkan namanya.
Sebagai organisasi masyarakat, JPKP berharap agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius. “Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan,” tutup Lumempouw.(Pr)