Korupsi Pengadaan Bibit Bawang Putih Tahun Anggaran 2019 : Negara Alami Kerugian Sebesar 5,5 Milliar

Sulutonline – Manado, Kelima terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019 masing masing mantan Kadis Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan inisial FP ,penyedia barang inisial RR, pejabat pembuat komitmen inisial LM, staff Dinas Pertanian Minsel inisial RP, dan penyedia jasa inisial RTP. Hari ini Kamis 1 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Manado dilangsungkan Sidang Tuntutan untuk kelima terdakwa tersebut.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut dan Kejari Minsel yang di wakili oleh JPU Meidy Wensen SH. menuntut kelima terdakwa masing masing 6 tahun penjara untuk terdakwa RTP serta denda 200 juta rupiah dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 3 milliar 734 juta rupiah,terdakwa LM dipidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda 100 juta rupiah, Mantan Kadis Pertanian Minsel inisial FP dituntut 5 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah serta membayar uang pengganti sebesar 1 Milliar 145 juta rupiah,dan terdakwa inisial ALS dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan serta denda 100 juta rupiah dan terdakwa kelima yakni RP dituntut penjara 4 tahun 6 bulan dan hukuman denda 100 juta rupiah.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Meidy Wensen SH menyatakan bahwa kerugian negara senilai 5,5 milliar.Para terdakwa terlibat tindak pidana korupsi pengadaan bibit bawang putih tahun anggaran 2019 untuk petani di Kabupaten Minahasa Selatan.

Ketua Majelis Hakim Syors Mambrasar SH MH.Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sulut dan Kejari Minsel. Kelima terdakwa dibantu secara hukum oleh lima penasihat hukum masing masing Novly Mangewa SH,Albert Montung SH,Christian Ante SH,Olsen SH dan Jeksen SH.(Prince)

Telah dibaca: 166

Budi Rarumangkay

Berita sejenis